Saatnya berani bersuara laporkan penyelewengan pelayanan publik

id pelayanan, publik, surat izin, lembaga, instansi, Ombudsman, masyarakat, pemerintah

Saatnya berani bersuara laporkan penyelewengan pelayanan publik

Ilustrasi- Masyarakat menunggu giliran di pelayanan publik. (Antarasumsel.com/Feny Selly)

....Sudah tidak zamannya lagi karena sudah saatnya masyarakat bersuara ketika menjumpai praktik malaadmiinistrasi agar muncul perbaikan layanan....
Apakah Anda termasuk orang yang hanya bisa menggerutu ketika diperlakukan tidak adil saat berurusan dengan instansi publik untuk mengurus suatu keperluan?

Atau pernahkah Anda mengurus surat izin ke suatu lembaga namun tidak ada penjelasan yang pasti dari petugas kapan akan selesainya sehingga hanya bisa berkeluh kesah tanpa ada solusi yang lebih konkret?

Bahkan saat dimintai pungutan tidak resmi di instansi pendidikan namun tidak ada yang berani bersuara karena khawatir akan posisi anak yang menjadi siswa di sekolah tersebut.

Jika ya, maka itu sudah tidak zamannya lagi karena sudah saatnya masyarakat bersuara ketika menjumpai praktik malaadmiinistrasi agar muncul perbaikan layanan.

Memang kebiasaan untuk berani bersuara memprotes beragam penyelewengan pelayanan publik pada instansi pemerintah bukan hal mudah. Ada banyak kekhawatiran yang muncul mulai dari urusan akan semakin dipersulit hingga membuang lebih banyak waktu.

Ternyata jika tidak ada masyarakat yang berani bersuara maka akan terjadi pembiaran sehingga pelayanan publik yang buruk akan terus dijumpai.

Apalagi saat ini telah hadir Ombudsman Republik Indonesia  selaku lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintah, termasuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara serta badan swasta atau perseorangan yang bertugas menyelenggarakan pelayanan publik.

Memperingati lima tahun hadir di Sumatera Barat Ombudsman RI perwakilan Sumbar terus mendorong masyarakat untuk berani bersuara saat menjumpai penyimpangan layanan publik.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu menilai partisipasi masyarakat adalam mengawasi pelayanan publik di Tanah Air mengalami peningkatan ditandai dengan terus bertambahnya laporan pengaduan setiap tahun.

Pada 2014 jumlah pengaduan ke Ombudsman 6.679 laporan, 2015  6.950 laporan dan 2016 mencapai 10.000 laporan. Artinya kepedulian masyarakat untuk melapor terus tumbuh.

Menurutnya selama ini keinginan masyarakat dalam melaporkan praktik penyimpangan yang terjadi dalam pelayanan publik masih minim karena butuh keberanian untuk melakukannya.

Biasanya, kata dia, masyarakat kalau menemukan penyimpangan hanya bisa menggerutu, namun sekarang sudah berani melaporkan dan ini jauh lebih konstruktif bagi penyelenggaraan pemerintah.

Ia menyampaikan instansi pemerintah yang paling banyak dilaporkan selama ini adalah pemerintah daerah diikuti kepolisian dan instansi pemerintah serta kementerian.

Untuk substansi laporan dalam tiga tahun terakhir didominasi oleh bidang pendidikan, kepegawaian, perhubungan, kesehatan dan administrasi kependudukan.

Ia memaparkan dugaan maladministrasi yang banyak ditemukan berupa penyimpangan prosedur, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga permintaan imbalan berupa uang barang dan jasa.

Menurut Ninik rendahnya standar pelayanan akan mengakibatkan beragam malaadministrasi mulai dari ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu, pungutan liar hingga korupsi.

Jika hal itu terus terjadi akan menyebabkan ekonomi biaya tinggi, terhambatnya target pembangunan yang berujung pada menurunnya tingkat kepercayaan publik pada pemerintah, katanya.

Ia menambahkan pelayanan publik yang bagus akan mencegah terjadinya praktik korupsi sebab korupsi itu biasanya terjadi di hulu, sementara pelayanan publik di hilir.
   
              Empat Standar
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumbar Adel Wahidi menyampaikan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah harus memenuhi empat standar minimal.

Empat standar tersebut antara lain harus ada informasi yang jelas, mekanisme atau prosedur yang baku, batas waktu dan jika membayar harus ada dasar hukum.

Adel menjelaskan instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan publik harus memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, baik secara lisan melalui petugas atau melalui brosur dan media lainnya sehingga mudah dipahami.

Dalam hal ini harus ada petugas yang memberikan informasi tentang pelayanan yang diberikan sehingga mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan keperluannya, katanya.

Kemudian, harus ada prosedur atau mekanisme yang baku terkait dengan pelayanan yang diberikan yang menjadi rujukan dan pedoman bagi masyarakat.

Jangan sampai, katanya, ada kejadian ketika masyarakat mengurus izin usaha, pada awalnya sudah disediakan bahan yang diminta, kemudian ada lagi berkas tambahan diminta, akhirnya terkesan bertele-tele dan tidak ada prosedur baku.

Lalu, dalam memberikan pelayanan harus ada batas waktu yang pasti dan disampaikan sejak awal sehingga dapat diketahui berapa lama waktu yang dibutuhkan.

Ia menceritakan persoalan yang sering ditemukan adalah penundaan berlarut dalam menerbitkan izin oleh instansi pemerintah tanpa ada pemberitahuan.

Berikutnya, jika ada pelayanan publik ada dipungut biaya maka harus dicantumkan dengan jelas berapa jumlahnya dan dasar hukum biaya tersebut.

                 Berani Bersuara
Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat  mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan penyimpangan pelayanan publik yang dilakukan instansi pemerintah, BUMN dan lembaga negara lainnya.

Laporan dapat disampaikan secara lisan dan tertulis untuk ditindaklanjuti untuk mendorong terciptanya pelayanan publik yang berkualitas, kata Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat Adel Wahidi.

Menurutnya Ombudsman RI akan menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan klarifikasi hingga memberikan rekomendasi.

Pertama akan dilakukan klarifikasi secara lisan dan tertulis kepada instansi yang dilaporkan apakah benar laporan yang disampaikan masyarakat dan apa yang menjadi penyebabnya, kata dia.

Jika ternyata kurang akan dilakukan investigasi untuk menggali lebih dalam akar persoalannya untuk kemudian diberikan rekomendasi.

Berdasarkan hasil evaluasi, setelah dilakukan klarifikasi hingga rekomendasi terjadi perbaikan pelayanan publik pada instansi yang dilaporkan, katanya.