Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai November

id diskusi publik, rembug pilkada, Lintas Politika, pilkada, ahmad nafi, calon perseorangan, kpu

Penyerahan syarat dukungan calon perseorangan mulai November

Diskusi publik rembug pilkada di Sumsel 2018 yang digelar Lintas Politika di Palembang, Senin (23/10). (FOTO ANTARA Sumsel/17/Susilawati/I016)

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan ke Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan dimulai pada November 2017.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Ahmad Naafi menyampaikan hal itu pada diskusi publik rembug pilkada di Sumsel 2018 yang digelar Lintas Politika di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan sudah dimulai pada 22 November mendatang.

Untuk pasangan calon perseorangan ini lebih cepat dari pendaftaran calon dari partai politik. "Untuk pendaftaran pasangan calon dari partai politik pada Januari 2018," katanya.

Ia mengatakan, KPU Sumsel juga menggelar berbagai macam bimbingan teknis mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.

"Kami ingin bantuan untuk mengawal pilkada di Sumsel. Kita ingin proses pilkada bisa berlangsung sebaik-baiknya," ujarnya.

Pada acara itu hadir pula sebagai pembicara, wartawan senior Imam Prihadiyoko, akademisi Joko Siswanto dan peneliti senior LIPI Siti Zuhro.

Siti Zuhro menyatakan, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu wajib profesional, tidak boleh partisan dan tidak boleh memihak salah satu pasangan calon apalagi dukung mendukung.

Pilkada Serentak 2018 akan diikuti sembilan kabupaten dan kota di Sumsel dan ditambah pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan.