Jaksa akan panggil Novanto saksi KTP-e

id Setya Novanto, Ketua DPR, korupsi, saksi, tersangka, pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, kpk, jaksa

Jaksa akan panggil Novanto saksi KTP-e

Setya Novanto (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merencanakan memanggil kembali Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai saksi pada persidangan perkara KTP-elektronik (KTP-e) untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Kami tentu akan lakukan pemanggilan ulang yang bersangkutan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Sunaryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum KPK akan menghadirkan Setya Naovanto dalam lanjutan sidang perkara KTP-e dengan terdakwa Andi Norogong pada Jumat (20/10).

"Jadi sesuai dengan surat yang kami terima dari beliau, beliau tak hadir karena ada kegiatan lain di DPR," kata Wawan.

Sebelumnya pada Senin (9/10), Setya Novanto juga tidak hadir dalam persidangan Andi Narogong.

"Pertama alasan sakit mas, yang kedua kan alasan kegiatan," ucap Wawan.

Sementara soal permintaan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Setya Novanto di persidangan, Wawan menyatakan bahwa pihaknya ingin mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

"Sebagaimana dakwaan kami, kami mau konfirmasi langsung ke yang bersangkutan dengan menghadirkannya ke persidangan. Seperti yang saya sampaikan, beliau ada tindakan sesuai Pasal 55 KUHP dengan Pak Andi. Jadi, kami ada kepentingan untuk hadirkan beliau di persidangan," tuturnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan mengatakan bahwa pihaknya menerima surat dari Sekretariat Jenderal DPR RI yang menyebutkan Setya Novanto tidak dapat hadir karena mengikuti acara kenegaraan dan memohon agar BAP dibacakan di persidangan.  

Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.