Jakara (ANTARA Sumsel) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak permohonan uji materi UU Perdagangan Orang yang diajukan oleh seorang penjual cobek bernama Tajudin.
"Amar putusan mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Kamis.
Pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi akibat berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perdagangan Orang.
Atas dalil pemohon maka Mahkamah berpendapat bahwa UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan instrumen untuk melindungi masyarakat dari bahaya tindak pidana perdagangan orang.
"Tindak pidana ini mempunyai karakteristik khusus karena melibatkan aspek kompleks serta melintasi batas-batas negara yang dilakukan dengan organisasi yang rapi dan tertutup," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul ketika membacakan pertimbangan Mahkamah.
Mengenai kasus yang dihadapi oleh pemohon, Mahkamah berpendapat bahwa hal itu tidak terkait dengan konstitusionalitas undang-undang melainkan persoalan pelaksanaan undang-undang yang berkaitan erat dengan persoalan pembuktian.
"Apabila dalam suatu kasus konkret seseorang dipidana karena terbukti melakukan perbuatan yang dilarang oleh Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, hal itu bukan berarti pasal a quo bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana telah dipertimbangkan di atas," ujar Manahan.
Tajudin selaku pemohon dalam perkara ini sempat menjalani hukuman selama sembilan bulan dengan dakwaan mempekerjakan anak di bawah umur. Tajudin kemudian dibebaskan pada 14 Januari 2017 karena tidak terbukti bersalah atas dakwaan tersebut.
Atas kasus yang menimpanya, Tajudin kemudian meminta Mahkamah menafsirkan frasa "eksploitasi secara ekonomi" dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak dengan lebih jelas.
Berita Terkait
Mendag selidiki kembalinya perdagangan pakaian bekas impor
Kamis, 28 Maret 2024 15:15 Wib
Ada perdagangan orang di Apartemen Kalibata City
Senin, 18 Maret 2024 15:07 Wib
Kak Seto: perdagangan bayi di Jakbar itu fenomena gunung es
Sabtu, 24 Februari 2024 11:34 Wib
Uni Afrika larang perdagangan kulit keledai
Selasa, 20 Februari 2024 11:08 Wib
Pemerintah blokir 1.855 situs perdagangan berjangka komoditi ilegal
Senin, 19 Februari 2024 17:15 Wib
Muratara gelar pasar murah pulihkan ekonomi usai banjir
Selasa, 30 Januari 2024 20:38 Wib
Rupiah turun tipis di tengah surplus neraca perdagangan Indonesia
Senin, 15 Januari 2024 16:48 Wib
Rupiah dibuka melemah di tengah proyeksi surplus neraca perdagangan
Senin, 15 Januari 2024 9:47 Wib