Penuntasan kasus HAM berat belum terealisasi

id Usman Hamid, Tragedi 1965, Tanjung Priok, Talang Sari, jokowi, jusuf kalla, komnas, ham, pemerintahan

Penuntasan kasus HAM berat belum terealisasi

Usman Hamid (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid menegaskan penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam tiga tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla belum terealisasi.

"Penuntasan kasus-kasus HAM berat belum bergerak maju. Janji penyelesaian kasus HAM yang tertuang dalam Nawacita belum terealisasi," kata Usman Hamid dalam konferensi pers tiga tahun Pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan pada awal pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, pasangan tersebut berjanji akan menuntaskan pelanggaran HAM berat mulai dari Tragedi 1965, Tanjung Priok, Talang Sari, hingga kasus pembunuhan Munir.

Namun seiring berjalannya waktu, kehendak politik pasangan tersebut untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat hilang sementara waktu kian sempit, tegas Usman.

"Pesiden Jokowi hanya memiliki waktu dua tahun lagi untuk menyelesaikan beberapa persoalan HAM berat," ujar dia.

Selama tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK, Amnesty Internasional terus mendapatkan laporan kasus-kasus pelanggaran HAM terkait isu di mana penggunaan pasal-pasal pemidanaan represif seperti pidana makar, penodaan agama, dan pencemaran nama baik terus terjadi.

Padahal Indonesia memiliki kerangka hukum domestik yang relatif kuat dalam menjamin kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai.

"Dalam Nawacita, Jokowi-JK juga menyatakan bahwa ruang partisipasi dan kontrol publik seharusnya tetap dibuka sehingga lembaga pemerintahan menjadi semakin akuntabel," kata dia.

Isu kebebasan berekspresi lainnya yang menonjol adalah terus digunakan pasal-pasal penodaan agama di berbagai produk hukum (Pasal 156 dan 156a KUHP atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE).

Pemidanaan penodaan agama meroket angkanya pada masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, namun tidak terdapat tanda-tanda Pemerintah Jokowi akan mampu menghentikannya.

Kasus pemenjaraan terhadap mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjadi contohnya.

Basuki merupakan figur pejabat tinggi pertama yang menjadi korban pasal penodaan agama yang represif ini.

"Amnesty Internasional mencatat paling sedikit terdapat 16 orang yang telah divonis pengadilan untuk kasus penodaan agama selama pemerintahan Jokowi-JK," tegas dia.