Kupang (ANTARA Sumsel) - Otoritas Australia di Darwin, Selasa (17/10) pukul 15.00 waktu setempat, telah memusnahkan kapal ikan asal Indonesia, KM Hidup Bahagia.
Berita faksimile Konsul RI Darwin Nomor B-00217/Darwin/171013 yang diterima Antara di Kupang, Kamis, menyebutkan bahwa pemusnahan kapal itu di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin.
KM Hidup Bahagia sebelumnya ditangkap oleh otoritas Australia atas dugaan "illegal fishing" di Australian Fishing Zone (AFZ) pada tanggal 8 Oktober 2017.
Hadir dalam pemusnahan kapal tersebut, beberapa wakil dari instansi terkait di Darwin, yaitu AFMA, Department of Agriculture and Water Resources, Australian Government, dan Fisheries Division of the Departement of Primary Industry and Fisheries, Northern Territory Government, dan Konsul RI di Darwin.
Pemusnahan kapal dengan cara memindahkan kapal ke lokasi khusus dari tepi Laut Ice daratan dengan menggunakan alat berat crane, memindahkan barang-barang dari dalam kapal berupa alat pancing dan bahan dari plastik agar tidak ikut terbakar.
Petugas kemudian memasukkan jerami keririg, lalu menyiram dengan minyak diesel, lantas dibakar pada pukul 16.30 petang. Pembakaran oleh kontraktor swasta dan keseluruhan proses memakan waktu sekitar 3 hingga 4 jam.
Sementara itu, alat pancing dan bahan-bahan dari plastik yang diambil dari kapal disemprot dengan cairan disinfektan, selanjutnya dikubur.
Sesuai dengan Australian Fisheries Management Act 1991, AFMA dapat melakukan pemusnahan terhadap kapal yang ditahan apabila biaya pemeliharaan kapal sejak ditangkap melebihi nilai kapal itu sendiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari AFMA, biaya pemeliharaan kapal penangkap ikan KM Hidup Bahagia mencapai sekitar 7.000 dolar Australia per had atau sekitar Rp74 juta.
Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan KM Hidup Bahagia tidak bersalah melakukan "illegal fishing", pemerintah Australia sesuai dengan putusan pengadilan berkewajiban mengganti kerugian sebesar nilai kapal yang telah dimusnahkan (Pasal 106 G Fisheries Management Act 1991).
Berita faksimile itu ditandatangani Petugas Komunikasi Nuryatmo Konsul Protokol dari Konsuler Octavin Dewi.
Berita Terkait
Tiga kapal nelayan tradisional Natuna ditangkap di Perairan Malaysia
Senin, 22 April 2024 14:48 Wib
Di Jatim, calo tiket kapal diamankan polisi
Kamis, 18 April 2024 21:17 Wib
Jumlah kendaraan di Pelabuhan Bakauheni melonjak pada H+2 lebaran
Sabtu, 13 April 2024 11:55 Wib
Parade klakson dan lampu dim warnai antrean mobil masuk kapal di Pelabuhan Merak
Selasa, 9 April 2024 9:26 Wib
Ribuan penumpang padati pintu masuk kapal Pelabuhan Bakauheni
Minggu, 7 April 2024 16:15 Wib
Mobil tak kunjung masuk kapal, Sopir truk di pelabuhan Bakauheni protes
Sabtu, 6 April 2024 14:18 Wib
RI resmi beli dua unit kapal selam Prancis, produksinya di PT PAL
Jumat, 5 April 2024 2:05 Wib
Basarnas temukan Endut, korban ledakan kapal jukung di Sungai Musi
Rabu, 3 April 2024 15:29 Wib