Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa operasi tangkap tangan di Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Terdakwa kasus pungutan liar pembuatan sertifikat tanah, Rani Artiva mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 12 hurup a UU RI no 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan pasal UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Iskandar.
Seusai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Paluko Hutagalung memberikan kesempatan terhadap kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa," kata dia.
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Rani Arvita, di dalam eksepsinya (keberatan) yang disampaikan di persidangan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (8/8), menerangkan
bahwa kasus yang menimpah kliennya tersebut merupakan pemufakatan jebakan.
"Majelis hakim kami sampaikan bahwa apa yang menimpah terdakwa Rani Arvita ini merupkan pemufakatan jebakan, karena sebelum terjadinya penangkapan Rani oleh tim siber pungli Polresta Palembang, sudah ada laporan yang dilakukan oleh Margono ke Polresta Palembang," kata M
Dian Alam Pura, salah satu kuasa hukum terdakwa, saat membacakan eksepsi.
Terungkap dalam persidangan,perbuatan terdakwa Rani Arvita tersandung kasus pungutan liar (pungli) pada Jumat (3/5) lalu. Terdakwa menjanjikan dapat menyelesaikan masalah sengketa kepemilikan sertifikat tanah hak milik yang menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Palembang.
Rani terkena OTT di kantornya BPN Kota Palembang dengan kasus tindak pidana korupsi dengan dakwaan pertama dalam pasal pasal 12 huruf A UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan dakwaan kedua pasal 11 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
AHY ungkap penyebab 2.086 hektare tanah IKN masih bermasalah
Selasa, 16 April 2024 14:45 Wib
BPN OKU distribusikan 95 persil sertifikat redistribusi tanah
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
AHY sebut keuntungan Kota Lengkap memudahkan transformasi digital
Rabu, 27 Maret 2024 10:34 Wib
Kejati Sumsel tahan oknum pegawai BPN Yogyakarta terkait penjualani asrama
Kamis, 21 Maret 2024 11:18 Wib
Kejagung-Kementerian ATR/BPN bersinergi berantas mafia tanah
Selasa, 5 Maret 2024 12:42 Wib
Pemkab Muba optimalkan penyelesaian pengadaan tanah untuk jalan tol Betung-Jambi
Kamis, 22 Februari 2024 8:40 Wib
Pemkab OKI terima 16 sertifikat aset daerah dari BPN
Minggu, 4 Februari 2024 10:16 Wib
Imigrasi Palembang percepat sertifikasi BMN tanah rumah dinas
Kamis, 25 Januari 2024 22:40 Wib