Bandung (ANTARA Sumsel) - Pengacara kasus dugaan pelanggaran Undang-undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjerat Buni Yani, Aldwin Rahadian, menolak segala tuntutan jaksa karena berdalih tidak ada unsur pidana yang menjerat kliennya.
"Tidak ada saksi yang dihadirkan melihat betul klien kami Buni Yani memotong video Ahok. Analisis yuridis yang dilakukan, itu asumsi JPU," ujar Aldwin di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa.
Dalam pembacaan pledoi, kata Aldwin, alat bukti serta saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti.
"Perbuatan yang disangkakan kepada terdakwa sangat tidak jelas, apalagi yang berkaitan dengan pasal 32 ayat 1 sebagai dasar menuntut terdakwa," katanya.
Menurutnya, kasus ini seharusnya sudah dihentikan, terlebih mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah diputus bersalah.
Ia pun meminta, pembacaan pledoi ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan perkara Buni Yani seadil-adilnya.
"Dengan demikian, Majelis Hakim meminta memutus perkara ini seadil-adilnya," katanya.
Sebelumnya, Buni Yani dituntut bersalah oleh JPU dua tahun penjara serta dikenakan denda Rp.100 juta dengan subsider tiga bulan kurungan karena telah melanggar pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Berita Terkait
KPK setor denda Rp900 juta dari eks Bupati Muara Enim ke kas negara
Selasa, 11 Oktober 2022 10:39 Wib
KPK akan lelang tas mewah hingga logam mulia rampasan dua terpidana korupsi
Senin, 15 Agustus 2022 9:45 Wib
148 Penumpang Citilink mendarat darurat lanjutkan perjalanan ke Jakarta
Minggu, 15 Mei 2022 23:24 Wib
Citilink mendarat darurat di Bandara Ahmad Yani Semarang akibat kerusakan mesin
Minggu, 15 Mei 2022 18:23 Wib
KPK periksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Ketua DPRD Aries HB
Rabu, 17 November 2021 12:13 Wib
KPK periksa mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rutan Kelas I Palembang
Rabu, 17 November 2021 12:08 Wib
Hakim vonis Juarsah hukuman penjara empat tahun enam bulan
Jumat, 29 Oktober 2021 19:21 Wib
Tim Penyidik KPK geledah Kantor DPRD Muara Enim
Selasa, 28 September 2021 0:39 Wib