OJK imbau nasabah pahami akad kredit

id ojk, kridit, motor, rumah, mobil, pinjaman, kredit, nasabah, Otoritas Jasa Keuangan, perjanjian, denda besar

OJK imbau nasabah pahami akad kredit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Lucky R)

Solo (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau nasabah untuk memahami akad kredit sebelum melakukan penandatanganan untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari.

"Selama ini dari aduan yang masuk ke OJK, rata-rata kelemahannya waktu akad kredit tidak baca dengan jelas, tiba-tiba tanda tangan saja," kata Kepala OJK Solo Laksono Dwionggo di Solo, Senin.

Dia mengatakan beberapa hal yang dikeluhkan oleh nasabah, di antaranya bunga kredit yang terlalu besar, jangka waktu pengembalian terlalu lama, dan denda besar.

"Selain itu juga permasalahan agunan, nasabah ini menggunakan agunan tetapi yang diagunkan atas nama orang lain," katanya.

Ia mengatakan selama ini pengaduan yang paling banyak masuk dari nasabah adalah permasalah dengan perbankan mengingat dari seluruh jenis industri keuangan yang ada, masyarakat lebih banyak berhubungan dengan perbankan dibandingkan dengan industri keuangan lain seperti BPR, koperasi, dan perusahaan investasi.

Dia mengatakan permasalahan muncul ketika nasabah tidak mampu melunasi utang sesuai dengan yang diperjanjikan, akibatnya aset yang dijadikan sebagai agunan harus disita oleh perbankan.

Berdasarkan data, katanya, jumlah pengaduan yang masuk dari masyarakat ke OJK hingga saat ini mencapai 139 aduan.

Dari total tersebut, 85 aduan di antaranya bersifat tembusan sehingga OJK tidak wajib menindaklanjuti.

"Sedangkan upaya tindak lanjut biasanya sebelum nasabah melapor ke OJK kan harus coba selesaikan dulu dengan pihak bank, baru kemudian lapor ke bank. Di sini nasabah cenderung minta agar OJK memfasilitasi untuk bicara dengan bank. Kami kan ada dua fungsi, yaitu sebagai pengawas dan pengatur. Kalau dalam melindungi kami netral," katanya.

Terhadap industri jasa keuangan, pihaknya di posisi sebagai pengawas.

Dengan demikian, katanya, jika industri keuangan terbukti melanggar maka OJK akan memberikan teguran hingga memberikan sanksi.