Seluruh daerah pelaksana pilkada telah selesaikan NPHD

id kpu pusat, viryan, nphd, pilkada, naskah perjanjian hibah

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Viryan menyatakan, seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pilkada sudah menyelesaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

"Dengan selesainya NPHD itu artinya untuk masalah anggaran pilkada sudah selesai semuanya, terakhir Papua," kata Komisioner KPU RI, Viryan ketika menghadiri  persiapan pilkada serentak 2018 dan peresmian peluncuran pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan di Palembang, Kamis.

Kemudian kedua di tingkat regulasi KPU juga sudah menyelesaikan peraturan KPU dan bisa digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten dan kota, katanya.

Ia mengatakan, pemungutan suara pilkada dilaksanakan pada 27 Juni 2018 dimana waktunya sama, caranya sama hanya yang menjadi penting adalah pemilih, masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya setelah memiliki KTP elektronik atau surat keterangan.

Kalau tidak memiliki KTP elektronik tidak bisa menggunakan hak pilihnya, ujarnya.

Ia menyampaikan, untuk perekaman KTP elektronik itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, karena itu pihaknya mengharapkan supaya provinsi dan kabupaten/kota agar bisa mendukung kita dalam menyelesaikan KTP elektronik.

Bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dan belum punya KTP elektronik dia bisa menggunakan hak pilihnya apabila memiliki surat keterangan yang dikeluarkan dinas yang menangani kependudukan dan catatan sipil setempat, tuturnya.

Sementara mengenai kotak suara untuk pilkada, bisa menggunakan kotak suara yang sudah ada, apabila ada kekurangan dapat menggunakan kotak suara transparan. Kotak suara transparan sendiri dioptimalkan penggunaannya tahun 2019, katanya.