OJK ingatkan masih banyak investasi bodong

id ojk, investasi, investasi bodong, waspada investasi bodong

OJK ingatkan masih banyak investasi bodong

Otoritas Jasa Keuangan - OJK (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Cukup banyak investasi yang menawarkan program-program yang menggiurkan, untuk mempengaruhi masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang tertarik dan menjadi korban...
Banjarmasin (ANTARA Sumsel) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Kalimantan kembali mengingatkan agar masyarakat mewaspadai investasi bodong yang kini terus tumbuh dalam berbagai unit usaha.
        
Kepala Bagian Pengawas Pasar Modal OJK Regional 9 Kalimantan, Ali Ridwan di Banjarmasin Kamis mengatakan, saat ini cukup banyak program investasi dengan tujuan mengumpulkan dana masyarakat yang belum mendapatkan izin dari OJK.
        
"Cukup banyak investasi yang menawarkan program-program yang menggiurkan, untuk mempengaruhi masyarakat, sehingga banyak masyarakat yang tertarik menginvestasikan uangnya," katanya.
        
Sayangnya, peristiwa tersebut, selalu terjadi dan tidak membuat masyarakt jera, sehingga tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban program investasi bodong tersebut.
        
Kondisi tersebut terjadi, antara lain kurangnya pemahaman masyarakat, bagaimana menginvestasikan uangnya secara benar.
        
Menurut dia, dari hasil survei OJK di Kalsel pada tahun lalu, tingkat inklusi keuangan sektor pasar modal berada di kisaran 1,25 persen.
        
Artinya dari seratus orang yang disurvei hanya kurang lebih satu orang yang sudah menggunakan produk pasar modal.
        
Menurut Ali, beberapa hal yang harus dipahami oleh masyarakat, saat menginvestasikan dananya untuk lembaga keuangan maupun program investasi lainnya adalah, jangan mudah tergiur terhadap penawaran suku bunga yang tidak logis, misalnya 10 persen per bulan.
        
"Saat ada orang menawarkan, agar masyarakt menginvestasikan uang Rp10 juta dan bakal mendapatkan keuntungan Rp2 juta per bulan, tentu itu sudah tidak wajar, maka sebaiknya dihindari," katanya.
        
Selain itu, tambah dia, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak bisa menjadi dasar untuk pengumpulan dana masyarakat.
        
"Mungkin ada UMKM atau usaha lainnya yang menawarkan kepada masyarakat untuk investasi di usahanya, dengan bukti usaha tersebut telah memiliki SIUP, maka SIUP tersebut tidak bisa menjadi dasar pengumpulan dana," katanya.
        
Selain itu, tambah dia, masyarakat yang ingin berinvestasi juga harus memastikan bahwa lembaga keuangan tersebut telah mendapatkan izin dari OJK, bila tidak ada izin akan sulit untuk mengawasinya.
        
Beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi adanya investasi bodong, tambah dia, adalah dengan dibentuknya Satgas yang terdiri atas beberapa pihak terkait yang berwenang, antara lain kepolisian, kejaksaan, dan lainnya.
       
Melalui tim tersebut, OJK akan berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat melalui kewenangan masing-masing tim satgas, di antaranya adanya kemungkinan berkembangnya investasi bodong.
        
OJK, kata dia, memiliki kewenangan untuk menganalisa dan menelaah berbagai kemungkinan adanya investasi, yang dikhawatirkan akan memberikan dampak merugikan masyarakat dengan melalui berbagai sinyalimen.
        
Analisa tersebut, kata dia, akan diinformasikan kepada pihak-pihak terkait, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa dicegah, dengan demikian masyarakat bisa terlindungi dari kerugian yang besar.
        
Hal tersebut disampaikan Ali pada acara "Workshop Wartawan Shopping Race dan Talk Show" yang diselenggarakan bersama Bursa Efek Indonesia Kalimantan Selatan di Hypermart.