Jakarta (ANTARA Sumsel) - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan pelaksanaan eksekusi mati jilid IV banyak kendala mengingat masih banyak yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.
"Sulit dijelaskan. Masih banyak yang dihadapi bangsa ini untuk yang lebih penting, sosial, ekonomi dan lain-lain," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.
Prasetyo juga menjelaskan persoalan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengatur tenggat waktu pengajuan grasi yang sebelumnya hanya diberikan waktu maksimal satu tahun.
"Tapi sekarang keputusan itu dihapuskan oleh MK," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung pernah menyatakan bahwa pihaknya meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait dengan batasan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.
"Nanti minta fatwa ke MA dan Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian hukum," kata mantan politikus Partai Nasdem itu.
Prasetyo menyatakan bahwa putusan MK itu telah menghambat pelaksanaan eksekusi mati, mengingat tidak ada kepastian hukum soal grasi.
"Harus gantung terus (permohonan grasi, red.), sedangkan terpidana memainkannya dengan mengulur waktu pengajuan grasi," ucapnya.
Ia menyatakan meminta kepastian MA terkait dengan batasan grasi tersebut.
"Kita kirim ke MA meminta kepastiannya, batasan grasi. Kan satu tahun dihapuskan," ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa grasi tidak ada tenggat waktu sehingga terpidana mati dengan seenaknya menentukan kepastian berapa lama mengajukan grasi.
Berita Terkait
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Pj Bupati Muara Enim shalat id di Masjid Agung
Rabu, 10 April 2024 11:04 Wib
Uskup Agung: Kunjungan Paus tegaskan kedekatan hubungan Indonesia-Vatikan
Selasa, 9 April 2024 9:10 Wib
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Kejagung geledah rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 15:37 Wib