KPK akan panggil ulang Setnov ke persidangan

id Setnov, Setya Novanto, kpk, pemanggilan, persidangan, saksi, elektronik ktp, e-ktp

KPK akan panggil ulang Setnov ke persidangan

Dokumentasi Peserta aksi membawa poster bergambar Ketua DPR Setya Novanto ketika melakukan aksi di depan Gedung KPK. (ANTARA/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - KPK akan kembali memanggil Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi di persidangan perkara kasus dugaan KTP-Elektronik untuk terdakwa Andi Narogong.

"Jaksa akan memanggil lagi Setya Novanto sebagai saksi di sidang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara itu Irene Putri di Jakarta, Senin.

Setnov seharusnya menjadi saksi hari Senin (9/10) untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp1 miliar dalam proyek pengadaan KTP-Elektronik (KTP-E) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.

Namun ia tidak hadir dengan dalih melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit. Saksi lain yang juga tidak hadir adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan dalih harus menghadiri "acara kenegaraan".

"Sidang selanjutnya akan kami panggil lagi," jawab Irene saat ditanya waktu pemanggilan Setnov selanjutnya.

Pada sidang hari Senin dihadirkan lima orang saksi yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, pensiunan Konsorsium PT Astragraphia Yusuf Darwin Salim, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh yang saat pengadaan KTP-E berlangsung menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri, Pegawai LKPP, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta serta staf Pusat Teknologi dan Infomrasi Kementerian Luar Negeri yang saat pengadaan KTP-E merupakan staf di Lembaga Sandi Negara (Lemseneg) Kristian Ibrahim Moekmin.

Dalam surat tuntutan dua terdakwa KTP-E yaitu Irman dan Sugiharto, JPU KPK dengan jelas mencantumkan nama Setnov dalam prosess penganggaran dan pengadaan KTP-E.

Surat tuntutan menyebutkan bahwa Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma menawarkan pertemuan kepada Irman dan Sugiharto Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto lalu terdakwa I tanya buat apa? dijawab oleh Andi Agustinus Masak nggak tahu, Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto dibalas oleh Terdakwa I Oh..begitu.

Menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu Setno menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E.

Guna mendapatkan kepastian mengenai dukungan Setya Novanto tersebut, beberapa hari kemudian Irman dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR . Dalam pertemuan tersebut terdakwa I dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik. Atas pertanyaan tersebut, Setya Novanto mengatakan Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi.