Jakarta (ANTARA Sumsel) - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda
Metro Jaya membongkar kepemilikan 20,4 kilogram shabu-shabu yang dikemas
teh asal Tiongkok merk "Guanyinwang".
"Total ada lima tersangka yang diamankan," kata Direktur Reserse
Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Suwondo Nainggolan di
Jakarta Minggu.
Kombes Suwondo mengatakan awalnya petugas meringkus tersangka RZ
dengan barang bukti shabu seberat 3,3 kilogram dan mengembangkan
terhadap empat tersangka lainnya.
RZ mengaku kepada petugas telah menyimpan shabu sebanyak 7,7 kilogram di rumahnya Jalan Alur Kota Jakarta Utara.
Suwondo menyatakan RZ telah memindahkan barang haram itu ke beberapa lokasi untuk diedarkan.
Bahkan anggota Polda Metro Jaya mengejar barang bukti dan tersangka lainnya ke daerah Pangandaran, Jawa Barat.
Suwondo mengungkapkan tersangka RZ juga menjalankan usaha toko yang menjual obat terlarang di kawasan Koja Jakarta Utara.
Selain menyita shabu dan obat terlarang, petugas juga mengamankan
10 unit telepon selular, satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) BRI,
dua ransel (tas), satu timbangan elektrik, lima pak plastik klip kosong
dan satu unit mobil.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1
subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun
2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Polisi: Penimbun BBM subsidi terancam denda Rp60 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 14:28 Wib
Polisi ringkus empat pemuda gunakan tembakau sintetis
Rabu, 27 Maret 2024 12:59 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Penembakan debt collector, Pengamat: Arogansi personel Polri tidak bisa dibiarkan
Selasa, 26 Maret 2024 14:01 Wib
Propam Polda Sumsel proses hukum oknum anggota tembak "debt collector"
Senin, 25 Maret 2024 18:48 Wib
Polda Sumsel tangani kasus penembakan debt collector di Palembang
Senin, 25 Maret 2024 0:59 Wib