Jakarta (ANTARA Sumsel) - Mahkamah Agung (MA) melalui Kepala Biro Humas dan
Hukum MA Abdullah mengatakan hukum di Indonesia tidak memberikan
kekebalan hukuman bagi pelapor tindak pidana atau "whistleblower".
"MA hanya memberikan keringan hukuman namun tidak memberikan
kekebalan hukum bagi pelapor tindak pidana atau saksi yang bekerja sama
dalam kasus pidana," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat.
Abdullah mengatakan hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 bertanggal 10 Agustus 2011
tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi
Pelaku yang Bekerja Sama (justice collaborator).
Dalam SEMA No.4 Tahun 2011 tertulis bahwa para hakim diperkenankan
memberikan perlakuan khusus berupa keringanan pidana dan atau
perlindungan, namun bukan kekebalan hukum.
Keringanan pidana bagi pelapor tindak pidana dan saksi atau pelaku
yang bekerja sama dapat diberikan oleh hakim dalam bentuk pidana
percobaan bersyarat khusus atau hukuman penjara yang paling ringan
dibandingkan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
"Pemberian perlakuan khusus tetap harus mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," kata Abdullah.
Hal ini dikatakan Abdullah memang berbeda dengan Konvensi PBB Anti
Korupsi Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Konvensi PBB Anti Kejahatan
Transnasional yang Terorganisasi, yang mengatur tentang kewajiban
negara peserta konvensi untuk mempertimbangkan pengurangan hukuman
bahkan kekebalan hukum dari penuntutan bagi pelaku yang bekerja sama
(justice collaborator).
Penuntut umum dalam tuntutannya harus menyebutkan bahwa yang
bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang sangat
signifikan, kata Abdullah.
"Namun semua berpulang kepada penuntut umum untuk menyebutkan dalam surat tuntutan atau tidak," pungkas Abdullah.
Sebelumnya agen khusus FBI Jonathan Holden dalam keterangannya
menyatakan bahwa saksi kunci perkara kasus KTP-elektronik, Johannes
Marliem, dalam wawancara terakhirnya di KJRI pada tanggal 6 Juli 2017
memberikan pernyataan tertulis bahwa Marliem akan memberikan seluruh
bukti fisik dan elektronik kepada KPK dengan imbalan berupa kekebalan
dari tuntutan.
Berita Terkait
Jembatan Desa Keban Agung OKU Selatan rusak diterjang banjir
Selasa, 23 April 2024 21:45 Wib
Rumah Hervey Moeis digeledah kejagung, dua mobil mewah ikut disita
Sabtu, 20 April 2024 11:13 Wib
Presiden shalat Jumat di Masjid Agung Kota Medan
Jumat, 12 April 2024 16:48 Wib
Pj Bupati Muara Enim shalat id di Masjid Agung
Rabu, 10 April 2024 11:04 Wib
Uskup Agung: Kunjungan Paus tegaskan kedekatan hubungan Indonesia-Vatikan
Selasa, 9 April 2024 9:10 Wib
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
Hakim pertimbangkan pengabdian Hasbi Hasan di MA pada putusan pidana
Rabu, 3 April 2024 15:30 Wib
Kejagung geledah rumah Harvey Moeis suami Sandra Dewi terkait korupsi timah
Senin, 1 April 2024 15:37 Wib