Jakarta (ANTARA Sumsel - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan
memperingatkan lembaga penyalur BBM atau stasiun pengisian bahan bakar
umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada
masyarakat akan disegel.
Staf Direktorat Metrologi Ake Erwan
mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang
melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5 persen atau 100
mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.
"Dari bejana
ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling
tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan
buat penyegelan," kata Ake pada konferensi pers di Kantor BPH Migas
Jakarta, Kamis.
Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan
Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan
melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp60
miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara.
"Apabila SPBU
tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai
Pasal 55 ancamanannya enam tahun dengan denda Rp60 miliar, sedangkan BBM
nonsubsidi, ancamannya di Pasal 53, empat tahun kurungan dengan denda
Rp40 miliar," kata Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar
Pengawasan
volume distribusi BBM ini menjadi salah satu yang akan diperiksa dalam
operasi patuh penyalur (OPP) oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
Bumi (BPH Migas) berkoordinasi dengan Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim
Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.
BPH
Migas akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di 7.680 SPBU di
seluruh Indonesia guna mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan
BBM khususnya dari sisi takaran.
Sejumlah aspek yang akan
diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang
dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta
pengelolaan lingkungan di SPBU.
Tujuan dilakukan OPP ini, antara
lain meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan
yang terkait dengan legalitas dan perizinan dan memastikan
produk-produk BBM yang diperjualbelikan SPBU telah sesuai dengan standar
yang telah ditentukan pemerintah.
Masyarakat juga diharapkan
berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan SPBU
agar tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.
Pada
tahap awal, OPP akan dilaksanakan di empat sampai lima lokasi SPBU di
wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017. Kemudian
dilanjutkan seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal
2018, termasuk di daerah 3T.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel rapat teknis pengisian kertas kerja penilaian mandiri Maturitas SPIP
Jumat, 15 Maret 2024 18:17 Wib
PLN UID SSJB sebut SPKLU dibekali dengan pilihan kecepatan pengisian daya
Jumat, 29 Desember 2023 8:38 Wib
PLN kembangkan stasiun pengisian hidrogen pertama di Indonesia
Kamis, 23 November 2023 16:37 Wib
Pengisian saldo E-toll di GT Kramasan Indralaya capai 300 kendaraan per hari
Rabu, 19 April 2023 2:20 Wib
Pengelola SPBU Sumsel diimbau awasi ketat pengisian bahan bakar
Selasa, 11 April 2023 19:09 Wib
Polisi duga pengisian BBM jadi penyebab kebakaran Depo Plumpang di Koja
Sabtu, 4 Maret 2023 21:37 Wib
50 ribu kendaraan mendaftar ke platform digital MyPertamina
Rabu, 6 Juli 2022 0:35 Wib
Pengisian ulang saldo E-toll di GT Kramasan capai 400 orang per hari
Jumat, 6 Mei 2022 18:20 Wib