Kemendag: SPBU curangi takaran BBM akan disegel

id spbu, pengisian bbm, bensin, pertamax, kecurangna, mengurangi takaran

Kemendag: SPBU curangi takaran BBM akan disegel

Dokumentasi-Petugas melakukan uji takar di sebuah SPBU (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Jakarta (ANTARA Sumsel - Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan memperingatkan lembaga penyalur BBM atau stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang melakukan pelanggaran dalam takaran BBM kepada masyarakat akan disegel.

Staf Direktorat Metrologi Ake Erwan mengatakan masyarakat diminta untuk melaporkan jika ada SPBU yang melakukan pelanggaran di atas batas toleransi +/- 0,5 persen atau 100 mililiter (ml) dari bejana ukur sebanyak 20 liter.

"Dari bejana ukur sebanyak 20 liter, misal terjadi pelanggaran toleransi paling tinggi 100 ml karena ada penyusutan. Lebih dari toleransi itu, kami akan buat penyegelan," kata Ake pada konferensi pers di Kantor BPH Migas Jakarta, Kamis.

Selain dilakukan penyegelan, sesuai dengan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, pemilik SPBU yang kedapatan melakukan penyalahgunaan distribusi BBM akan dikenakan denda hingga Rp60 miliar dan ancaman kurungan enam tahun penjara.

"Apabila SPBU tersebut melakukan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, sesuai Pasal 55 ancamanannya enam tahun dengan denda Rp60 miliar, sedangkan BBM nonsubsidi, ancamannya di Pasal 53, empat tahun kurungan dengan denda Rp40 miliar," kata Anggota Komite BPH Migas Muhammad Ibnu Fajar

Pengawasan volume distribusi BBM ini menjadi salah satu yang akan diperiksa dalam operasi patuh penyalur (OPP) oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berkoordinasi dengan Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim Polri) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan.

BPH Migas akan melakukan operasi patuh penyalur (OPP) di 7.680 SPBU di seluruh Indonesia guna mencegah kerugian masyarakat dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.

Sejumlah aspek yang akan diperiksa meliputi kelengkapan perizinan SPBU, spesifikasi BBM yang dijual di SPBU, tera dispenser dan keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.

Tujuan dilakukan OPP ini, antara lain meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan dan memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan SPBU telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan pemerintah.

Masyarakat juga diharapkan berperan dalam melaporkan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan SPBU agar tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.

Pada tahap awal, OPP akan dilaksanakan di empat sampai lima lokasi SPBU di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat hingga akhir tahun 2017. Kemudian dilanjutkan seluruh wilayah Indonesia dengan sistem uji petik mulai awal 2018, termasuk di daerah 3T.