Ditjen Pajak-Bappeda Sumatera Selatan sinergi kejar target

id M Ismiransyah M Zain, Ditjen Pajak, Bappeda, wajib pajak, kendaraan mewah, alat berat

Ditjen Pajak-Bappeda Sumatera Selatan sinergi kejar target

Bangga Bayar Pajak (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah bersinergi untuk mengejar target penerimaan pemerintah hingga akhir tahun.

Kepala Ditjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain di Palembang, Kamis, mengatakan, sinergi itu terkait sinkronisasi data mengenai pajak kendaraan mewah dan alat berat milik perusahaan.

"Diakui data masih belum singkron, dan ini menjadi celah yang membuat perusahaan tidak patuh membayar pajak. Terkadang mereka tidak melapor sesuai dengan jumlah sebenarnya," kata dia.

Ia mengatakan setelah data ini singkron, Ditjen Pajak dan Bappeda telah sepakat akan bekerja sama melakukan "door to door" ke wajib pajak.

Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Pajak juga akan menyosialisasikan ke wajib pajak mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Terkait Perppu baru itu, masyarakat harus memahami bahwa keterbukaan informasi perbankan ini murni untuk kepentingan perpajakan. Jika petugas pajak tidak menggunakan kewenangannya dengan baik maka akan dijerat dengan tuntutan pidana.

"Bukan berarti bisa dengan bebas membuka data rekening nasabah, tetap ada aturannya. Siapa yang boleh membuka, pejabat pajak level mana itu ada aturannya, termasuk sanksinya jika membocorkan data tersebut," kata Ismiransyah, yang akrab disapa Rendy ini.

Rendy menegaskan kerahasiaan dan keamanan data nasabah ikut dijamin sesuai ketentuan UU Perpajakan dan perjanjian internasional.

Dalam Perppu tersebut dinyatakan bahwa akses informasi untuk rekening berjumlah Rp1 miliar akan diberikan otomatis ke DJP setiap tahun.

Sementara itu, per 21 Agustus 2017, penerimaan di DJP Sumsel dan Babel baru mencapai Rp7,531 triliun atau sebesar 47,35 persen dari target Rp15,905 triliun.

Jumlah ini tumbuh sebesar 21,04 persen dibanding penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.