Baturaja (ANTARA Sumsel) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Ogan Komering
Ulu, Sumatera Selatan mendesak kepolisian serta tim saber pungli segera
menertibkan parkir liar yang marak di wilayah tersebut.
"Seluruh aksi juru parkir nakal yang suka meminta uang ke
pengendara tanpa memberikan karcis resmi adalah tindakan ilegal atau
pungutan liar yang harus ditertibkan," tegas Sekretaris Badan
Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Ogan Komering Ulu (OKU),
Zahrun di Baturaja, Rabu.
Zahrun menjelaskan, pihaknya setiap tahun mencetak karcis resmi
khusus pengelolaan parkir, namun sangat disayangkan karcis tersebut
tidak diambil oleh instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan
setempat.
"Saya sendiri mengalaminya seperti saat parkir di luar mall, maka
tidak pernah sekalipun saya diberikan karcis parkir resmi oleh jukir.
Nah, yang seperti ini harusnya ditertibkan oleh instansi terkait, bahkan
kalau sudah mengarah ke pungli, maka polisi mesti menangkap jukir nakal
tersebut," tegasnya.
Zahrun meminta agar masyarakat yang markirkan kendaraannya di
tempat umum agar tidak memberikan sejumlah uang kepada jukir jika tanpa
karcis karena dikhawatirkan tidak sepenuhnya masuk ke kas negara.
"Bagaimana kita tahu kalau uang parkir yang dipungut para jukir itu
semuanya masuk ke kas negara, kalau instansi terkait tidak mau tahu
melihat kondisi seperti ini di lapangan," ungkapnya.
Disinggung berapa nilai ongkos parkir di OKU, Zahrun mengatakan,
saat ini angkanya belum ada perubahan, yakni Rp1.000 perunit untuk
sepeda motor, Rp1.500 perunit buat mobil dan Rp2.000 perunit khusus
untuk truk.
"Khusus untuk parkir di mall disesuaikan dengan kebijakan
perusahaan itu sendiri, karena mereka mengelola parkir dengan pihak
ketiga jadi sah-sah saja kalau sebanding dengan pengamanan yang mereka
berikan kepada konsumen," kata Zahrun.
Berita Terkait
Kepolisian Aceh kandangkan 149 motor balap liar, auto tilang
Senin, 18 Maret 2024 5:00 Wib
Polisi amankan 120 sepeda motor balap liar
Minggu, 17 Maret 2024 15:22 Wib
Polres OKU tingkatkan patroli malam hindari taruran dan balap liar
Selasa, 12 Maret 2024 16:14 Wib
1,6 ton kayu gaharu buaya hasil tindak pidana dimusnahkan
Kamis, 7 Maret 2024 0:10 Wib
Balap liar, knalpot brong dan motor bodong tak diberi ruang
Minggu, 3 Maret 2024 20:30 Wib
Dua kerbau terluka diserang satwa liardi Sipinang Agam
Sabtu, 24 Februari 2024 17:49 Wib
Pemkab OKU wujudkan kabupaten bebas pungutan liar
Selasa, 6 Februari 2024 12:12 Wib
Polda Sumsel kaji penanganan tambang minyak liar di Kabupaten Muba
Rabu, 31 Januari 2024 23:25 Wib