"E-commerce" berdampak kecil kepada kinerja mal

id E-commerce, mal, penjualan, konsumen, daya beli, online shopping

"E-commerce" berdampak kecil kepada kinerja mal

Ilustrasi - E-commerce. (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Konsultan properti Colliers International menyatakan transaksi yang dilakukan melalui "e-commerce" berdampak kecil kepada kinerja mal karena hal tersebut lebih dipengaruhi kondisi daya beli masyarakat.

"Sebenarnya online shopping tidak berpengaruh besar kepada kinerja pusat perbelanjaan," kata Senior Associate Director Research Colliers International Ferry Salanto di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, hanya sejumlah merek atau waralaba komoditas tertentu saja yang penjualannya memiliki ketergantungan dengan proses "e-commerce" atau transaksi melalui internet.

Ferry mengingatkan berdasarkan suatu kajian, bahwa hanya sekitar 1 persen dari pembelian yang dilakukan saat ini yang menggunakan proses melalui transaksi "e-commerce".

Ia juga berpendapat bahwa berbagai pusat perbelanjaan yang ada di wilayah ibukota pada saat ini merupakan salah satu sasaran hiburan warga yang tidak bisa tergantikan.

Sebagaimana diwartakan, Presiden Joko Widodo mengatakan kemajuan global melalui ekonomi digital telah mendorong perubahan gaya hidup dan pola ekonomi sebuah negara.

"Pertama, kita sudah amat memahami 'e-commerce'. Ada pergeseran perniagaan, perdagangan dari dunia 'offline' menuju 'online'. Kita sudah hadapi itu," kata Presiden Jokowi dalam sambutan pembukaan Indonesia Business and Development Expo (IBD Expo) yang diselenggarakan di Balai Sidang Jakarta pada Rabu (20/9).

Menurut Jokowi, perkembangan e-commerce membuat pembelian atau pemesanan suatu barang atau jasa begitu instan dan mudah.

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan penerapan kebijakan perpajakan untuk perdagangan secara elektronik (e-commerce) bertujuan untuk menciptakan kesetaraan.

"Pada prinsipnya mau e-commerce atau konvensional tetap harus taat pajak, karena itu kita pada prinsipnya menciptakan 'level of playing field', apapun jenis transaksinya," kata Suahasil saat ditemui di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (5/9).

Suahasil menjelaskan kesetaraan pungutan pajak perdagangan secara daring dan konvensional ini sedang dirumuskan oleh pemerintah, terutama dalam hal tata cara perpajakan, agar kedua jenis transaksi ekonomi ini tetap bisa berkembang sesuai potensinya.