KPK tanggapi laporan warga terkait Agus Rahardjo

id Agus Rahardjo, ketua KPK, pelaporan, Kepolisian, Bareskrim

KPK tanggapi laporan warga terkait Agus Rahardjo

Agus Rahardjo. (ANTARA /Sigid Kurniawan)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemberantasan Koprupsi (KPK) menanggapi terkait adanya warga masyarakat yang melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.

"Kalau pelaporan pada penegak hukum tentu saja kita percayai Kepolisian dan Kejaksaan akan menjalankan secara fair. Kami percaya pada profesionalitas Kepolisian dan Kejaksaan bahwa kita sedang menangani kasus besar dengan segala dinamika yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Febri pun menegaskan jika terjadi pelaporan seperti itu, maka pihaknya tentu tidak akan berhenti bekerja atau melambat dalam penanganan kasus korupsi terutama KTP-elektonik (KTP-e).

Ia menyatakan bahwa sampai saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terhadap tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru kasus KTP-e.

"Jadi kami fokus pada pekerjaan yang dilakukan KPK dan dalam proses penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo ini, kami juga telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri pada imigrasi terhadap Setya Novanto sebagai saksi kasus KTP-e dalam penyidikan dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengonfirmasi adanya warga masyarakat yang melaporkan Ketua Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri.

"Seorang lelaki melapor ke Bareskrim. Dia melaporkan banyak hal, termasuk salah satunya yang dilaporkannya Ketua KPK," kata Irjen Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Jenderal bintang dua itu pun enggan mengungkapkan perihal kasus yang diadukan pelapor.

"LP-nya (laporan polisi) belum, baru berupa surat tanda terima pengaduan," paparnya.

Sementara beredar di kalangan wartawan, Surat Tanda Penerimaan Laporan/ Pengaduan dengan nomor register Dumas/30/X/2017/Tipidkor, tertanggal 2 Oktober 2017. Dalam surat tersebut, tertera bahwa pelapor bernama Madun Hariyadi.

Sementara dugaan yang disangkakan pelapor terhadap terlapor adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pembangunan gedung baru KPK.