KPK minta perpanjangan pencegahan Setnov

id KPK, Agus Rahardjo, dilarang pergi, Setya Novanto, Imigrasi

KPK minta perpanjangan pencegahan Setnov

Agus Rahardjo ( ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - KPK resmi mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

"Kemarin, 2 Oktober 2017 ada surat dari KPK yang ditandatangani oleh Ketua KPK(Agus Rahardjo) , isinya pencegahan, pelarangan ke luar negeri atas nama pak SN (Setya Novanto), untuk kasus pengadaan KTP Elektronik," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno di Jakarta, Selasa.

Surat cegah itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

"Pencekalan untuk enam bulan ke depan, jadi April 2018 jatuh temponya. Dengan demikian maka, surat pertama sudah gugur atau digantikan dengan surat yang baru," tambah Agung.

KPK sudah sekali meminta permintaan cegah untuk Setya Novanto yaitu pada 10 April 2017 dan akan habis masa berlakunya pada 10 Oktober 2017. Ia dicegah dalam kapasitasnya sebaga saksi proyek KTP-E.  

Setnov tetap dicegah keluar negeri pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setnov.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus KTP-E, yang terbaru adalah Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo yang diumumkan pada 27 September 2017 lalu.

Anang Sugiana Sudihardjo diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman, serta Sugiharto dan kawan-kawan. Anang S Sudihardjo diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR  melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek KTP-e.

KPK menduga Anang membantu penyediaan uang tambahan untuk bantuan hukum Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2 miliar dan kebutuhan lainnya terkait dengan proses proyek KTP-e serta menyiapkan uang sejumlah 500 ribu dolar AS dan Rp1 miliar untuk diserahkan kepada anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani.