Polda Sumsel sita 23 ton garam ilegal

id garam, garam ilegal, polda, diskrimsus, bpom

Polda Sumsel sita 23 ton garam ilegal

Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menyita sebanyak 23 ton garam ilegal di salah satu gudang di Talang Keramat, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (28/9). (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/17)

....Ditarik atau tidak, kita lihat hasil uji laboratorium nanti....
Palembang  (ANTARA Sumsel) - Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan menyita sebanyak 23 ton garam ilegal dari hasil penggerebekan disebuah gudang di Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Kamis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan, garam konsumsi bermerek GMJ tersebut diproduksi oleh pabrik UD Gajah Duduk yang beroperasi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ruko yang digrebek merupakan gudang distribusi pabrik tersebut.

Menurut dia, penyelidikan berawal dari temuan produk yang telah beredar di masyarakat tersebut tidak tercantum izin edar serta ketentuan lain yang seharusnya dicantumkan.

"Setelah kami kordinasi dengan Balai POM, ternyata benar bahwa produk tersebut tidak ada izin edarnya. Oleh karena itu kami melakukan penindakan," ujarnya.

Pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terhadap tiga saksi yang merupakan pegawai distributor, dan melakukan uji laboratorium terhadap kandungan garam tersebut, serta menelusuri siapa pemilik usaha garam tersebut guna dimintai keterangan.

"Kami akan menelusuri kandungan yodium garam itu, apakah sesuai persentase yang seharusnya atau tidak, karena itu akan berbahaya dikonsumsi apabila kandungannya tidak sesuai," jelasnya.

Sementara barang yang sudah terlanjur beredar akan ditindaklanjuti setelah uji laboratorium. "Ditarik atau tidak, kita lihat hasil uji laboratorium nanti," kata Rudi.

Apabila terbukti melanggar, maka para pelaku akan terjerat pasal 142 jo pasal 91 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan serta pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1a UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan terancam lima tahun kurungan penjara.

Sebanyak 23 ton garam tanpa izin edar dari BPOM itu disita dari dalam ruko yang berada tepat di depan SDN 24 Kecamatan Talang Kelapa tersebut disusun dalam kemasan tiga kilogram yang dibagi lagi menjadi bungkus kecil, lalu dikemas lagi dalam wadah plastik bening seberat 150 gram dan 300 gram.

Selain barang bukti 23 ton garam yang disita, Polda Sumsel pun turut mengamankan tiga orang warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang merupakan pegawai distributor tersebut.

Salah satu pegawai distributor garam tersebut, Sukari (46) mengakui telah dua tahun mengedarkan garam tersebut di Sumatera Selatan bersama dua rekannya yang tinggal di dalam ruko dua tingkat tersebut.

"Kami edarkan ke pasar-pasar di Palembang, kabupaten Banyuasin, hingga ke Sungai Lilin Musi Banyuasin," ujar Sukari.

Dia mengakui tidak tahu menahu soal izin yang diperlukan terkait kegiatan niaga yang dilakukannya. Karena berdasarkan perintah atasannya yang disebutnya bernama Rudi. Dirinya dan dua rekan lainnya hanya sebagai pekerja.

"Kami menjual garam itu Rp11-15 ribu per kemasan (tiga kilogram) ke toko sembako di setiap pasar," katanya.

Sebelum penyitaan tersebut pihaknya pernah didatangi oleh penyidik Polda Sumsel yang menanyakan surat izin yang dimilikinya.

"Saya kasih surat-surat yang ada, tapi saya tidak tahu persis surat apa itu. Saya hanya diperintahkan oleh bos untuk menjual dan mengedarkan garam itu," ujarnya.