Polisi selidiki pemilik kayu meranti tanpa dokumen

id polisi, kayu meranti, konservasi, tambang liar, Iptu Teguh Budi Yanto

Polisi selidiki pemilik kayu meranti tanpa dokumen

Ilustrasi (ANTARA)

Mukomuko (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Sektor Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, masih menyelidiki identitas pemilik 77 potong kayu jenis meranti olahan ilegal yang ditemukan pada kawasan hutan konservasi di daerah itu.

"Kami masih menyelidiki identitas pemilik kayu ini. Kami akan menggali informasi dari pihak perusahaan dan warga yang berada dekat lokasi penemuan kayu," kata Kapolsek Kecamatan V Koto Iptu Teguh Budi Yanto di Mukomuko, Selasa.

Kepolisian Sektor Kecamatan V Koto bersama dengan pihak PT Agromuko Talang Petai pada Senin siang (25/9) melaksanakan patroli di wilayah hutan konservasi dalam wilayah PT Agromuko Talang Petai Estate, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah itu.

Ia mengatakan bersama dengan pihak perusahaan tersebut menemukan tumpukan kayu meranti yang telah dipotong dan diolah dalam bentuk potongan dengan berbagai ukuran itu tanpa pemilik.

Menurutnya saat ini institusinya  mengalami kesulitan untuk mengungkapkan identitas pemilik kayu tersebut karena pada saat kayu tersebut ditemukan di tempat kejadian peristiwa tidak ada satu pun orang di lokasi tersebut.

Kendati demikian, katanya pihaknya akan berusaha menggali informasi dari warga dan perusahaan yang berada dekat dengan lokasi penemuan kayu tersebut.

Ia menduga pemiliknya melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan secara ilegal pada malam hari karena ditemukan adanya bekas bara api hasil pembakaran kayu untuk penerangan pada malam hari.

Ia mengatakan sebanyak puluhan potong kayu meranti olahan telah ditahan di markas kepolisian sektor setempat.