Polres amankan dua tersangka bandar togel online

id togel, tangkap, penangkapan, Polres oku, AKBP Irsan Sinuhaji

Polres amankan dua tersangka bandar togel online

Ilustrasi (Antara/Diasty Surjanto)

Martapura (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, mengamankan dua bandar judi togel "online" dengan tersangka Fd (36) warga Desa Tanah Merah dan Jh (28) berdomisili di Desa Gumawang.

"Kedua tersangka kami tangkap pada Kamis (21/9) sekitar pukul 12.30 Wib saat melakukan kegiatan judi togel disalah satu warung kopi di pinggir jalan Desa Gumawang," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, AKBP Irsan Sinuhaji di Martapura, Senin.

Dikatakan Kapolres, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian togel "online" dilakukan oleh tersangka kemudian melaporkan hal tersebut untuk ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian setempat.

"Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Belitang dan melakukan pengintaian terhadap pelaku sebelum penangkapan di warung kopi pinggir jalan Desa Gumawang saat sedang menjual togel online tersebut," katanya.

Hasil penangkapan tersebut, kata Kapolres, polisi menyita barang bukti dari tangan tersangka Fd berupa uang tunai diduga hasil penjualan togel sebanyak Rp260 ribu dan dua unit telepon genggam.

Sementara dari tangan tersangka Jh, lajut dia, Satuan Reskrim Polsek Belitang mengamankan barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan togel sebesar Rp44 ribu dan satu unit telepon genggam milik pelaku.

Menurut pengakuan tersangka Fd saat diinterogasi petugas penyidik, transaksi perjudian "online" itu dengan sistem setelah menerima uang pasangan togel kemudian mengirim nomor yang akan dipasang menggunakan layanan internet.

"Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Fd dan Jh guna mengungkap jaringan bandar lainnya yang lebih besar di OKU Timur untuk ditangkap. Kedua tersangka dijerat pasal 303 KUHP" tegasnya.