Polres sosialisasikan bahaya PCC di sekolah

id obat, terlarang, narkoba, polisi, PCC, polisi, sosialisasi obat terlarang

Polres sosialisasikan bahaya PCC di sekolah

Ilustrasi (pixabay.com)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan mensosialiasikan terkait bahaya penggunaan obat Paracetamol Cafeine dan Crisopodol atau PCC di sekolah wilayah setempat guna menekan peredaran serta penggunaannya di kalangan pelajar.

"Sosialisasi bahaya PCC terus dilakukan oleh seluruh jajaran polsek di setiap sekolah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari di Baturaja, Rabu.

Dikatakan Kapolres, sosialisasi yang dilakukan guna mengantisipasi peredaran ataupun korban akibat menkonsumsi PCC khusunya di kalangan pelajar dan remaja di wilayah itu.

Ia mengungkapkan, kepolisian setempat telah menjalin kerja sama dengan pihak sekolah di wilayah itu untuk mensosialisasikan kepada siswa agar tidak menimbulkan korban jiwa akibat menkonsumsi PCC.

"Saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas dan seluruh jajaran Polsek untuk mendatangi setiap sekolah guna mensosialisasikan bahaya PCC," ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, meskipun obat PCC tidak termasuk golongan narkoba, namun peredarannya sudah lama ditarik oleh pemerintah sejak 2013.

"Sebelum ditarik peredarannya, PCC dijual di apotik dan rumah sakit sebagai obat penghilang rasa sakit, jantung dan pelemas otot berdosis tinggi," ujarnya.

Ia mengimbau, bagi seluruh masyarakat agar ikut berperan aktif mencegah perdarannya di wilayah itu dengan segera melapor ke Polres atau Polsek terdekat jika mengetahui adanya peredaran PCC di lingkungan sekitar.