Pemprov minta Kabupaten pantau sarana karhutla perusahaan

id Fahrurozi, karhutla, Dinas Perkebunan, kebakaran lahan, pemerintah kabupaten, izin perkebunan

Pemprov minta Kabupaten pantau sarana karhutla perusahaan

Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan . (ANTARA Sumsel/Nova Wahyudi/dol/17) ()

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta pemerintah kabupaten aktif memantau sarana dan prasarana pencegahan kebakaran hutan dan lahan milik perusahaan.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Fahrurozi di Palembang, Rabu, mengatakan hal ini sesuai dengan amanat UU bahwa sejatinya pengawasan itu berada di pemerintah kabupaten selaku pemberi izin perkebunan.

"Dinas Perkebunan Provinsi juga bekerja untuk mengawasi, akan tetapi lebih pahan suatu daerah yakni pemerintah kabupaten setempat. Untuk itu kami meminta khusus sarana dan sarana karhutla ini dipantau satu per satu perusahaan yang ada di wilayah masing-masing," kata Fahrurozi.

Karena, ia melanjutkan, jika hanya membebankan ke Dinas Perkebunan tingkat provinsi maka tidak akan tercover mengingat ada 260 perusahaan perkebunan di Sumsel.

Kepatuhan dari perusahaan ini, menurut Fahrurozi ditekankan bukan sebatas perusahaan yang menggunakan lahan gambut tapi juga yang mengelola lahan mineral.

Hal ini terkait kejadian tahun 2017 ini yakni 13-18 September di Kabupaten Muaraenim yakni karhutla di lahan mineral.

"Kabupaten diminta memperhatikan ini. Jika ada perusahaan yang belum memenuhi syarat sarana dan prasarana karhutla segera lakukan pembinaan tapi jika sudah dibina tetap tidak mengindahkan, maka artinya lalai sehingga laporkan saja ke polisi," tuturnya.

Ia mengatakan, saat ini penanganan karhutla tidak bisa sendiri-sendiri seperti beberapa tahun silam. Sebuah perusahaan perkebunan diwajibkan juga menjaga arena ring 1 (kurang dari 3 km), ring 2 (lebih dari 3 km) dan ring 3 (desa sekitar areal kebun).

Terkait sinergi antara pemerintah, swasta dan masyarakat, sebanyak 10 kabupaten di Sumsel telah membentuk Brigade Kebakaran yang pendanaannya menggunakan dana APBD-Perubahan. Nantinya, sarana dan prasarana karhutla seperti kendaraan dan pompa air akan dialokasikan pemerintah.

"Pada dasarnya kekuatan pemadaman ada di lini lapangan, artinya ketersediaan sarana dan prasarana ini sangat vital. Ke depan, tidak boleh lagi dijumpai adanya perusahaan yang tidak memiliki peralatan pencegahan karhutla," ucapnya.

Kebakaran hutan dan lahan kembali berlangsung di Sumatera Selatan dipicu oleh puncak musim kemarau pada 11-18 September 2017 di Ogan Ilir dan Muaraenim. Kali ini, kebakaran tidak hanya di lahan gambut tapi telah merembet ke tanah mineral di Muara Belida, Muaraenim, dengan luas total lebih dari 150 hektare.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan sejak Februari 2017. Sementara itu BMKG merilis puncak musim kemarau di Sumsel diperkirakan masih akan berlangsung hingga 10 hari ke depan.