Palembang (ANTARA Sumsel) - Hingga kini badan usaha milik daerah PD Perhotelan Swarna Dwipa salah satu yang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Selatan.
"Dari waktu ke waktu aktivitasnya terus menunjukkan kemajuan dengan melakukan pengembangan usaha di bidang jasa perhotelan," kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada rapat paripurna DPRD Sumsel, di Palembang, Selasa.
Alex menambahkan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi operasional perusahaan, maka telah diusulkan perubahan bentuk badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.
Menurut dia, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang modal dasar perseroan tersebut ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun.
Kemudian sesuai ketentuan pasal 33 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah, katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil laporan audit tahun buku 2016 nilai modal perusahaan belum mencapai 25 persen dari modal dasar yang ditetapkan.
Dengan begitu, lanjutnya, belum dapat mengajukan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015.
Ia menuturkan, dalam rangka melakukan perubahan badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang dan legalitas pengesahan perseroan terbatas dimaksud ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penyesuaian/perubahan modal dasar perseroan dari semula Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya pada rapat paripurna mengajukan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang, katanya.
Berita Terkait
MA tolak kasasi mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
Selasa, 7 Februari 2023 14:51 Wib
Alex Noerdin dapat pengurangan masa tahanan penjara menjadi 9 tahun
Kamis, 8 September 2022 21:47 Wib
Ayah dan anak nyaris tewas dalam kecelakaan bermotor di Palembang
Rabu, 13 Juli 2022 16:35 Wib
Dodi Reza Alex divonis hukuman 6 tahun penjara
Selasa, 5 Juli 2022 17:42 Wib
Jaksa banding atas vonis empat terdakwa kasus PDPDE dan Masjid Sriwijaya
Rabu, 22 Juni 2022 23:26 Wib
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 tahun 7 bulan
Kamis, 16 Juni 2022 20:31 Wib
Hakim sebut usia jadi pertimbangan meringankan hukuman Alex Noerdin
Kamis, 16 Juni 2022 0:17 Wib
Alex Noerdin Di Hukum 12 Tahun Penjara
Rabu, 15 Juni 2022 22:07 Wib