PD Swarna Dwipa beri kontribusi pendapatan Sumsel

id Alex Noerdin, Swarna Dwipa, hotel, perhotelan, penginapan, rapat paripurna DPRD

PD Swarna Dwipa beri kontribusi pendapatan Sumsel

Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. (Antarasumsel.com/Ist)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Hingga kini badan usaha milik daerah PD Perhotelan Swarna Dwipa salah satu yang memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah Provinsi Sumatera Selatan.

"Dari waktu ke waktu aktivitasnya terus menunjukkan kemajuan dengan melakukan pengembangan usaha di bidang jasa perhotelan," kata Gubernur Sumsel Alex Noerdin pada rapat paripurna DPRD Sumsel, di Palembang, Selasa.

Alex menambahkan, dalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi operasional perusahaan, maka telah diusulkan perubahan bentuk badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015.

Menurut dia, sesuai ketentuan pasal 9 ayat (2) Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang modal dasar perseroan tersebut ditetapkan sebesar Rp1,5 triliun.

Kemudian sesuai ketentuan pasal 33 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas bahwa paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah, katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil laporan audit tahun buku 2016 nilai modal perusahaan belum mencapai 25 persen dari modal dasar yang ditetapkan.

Dengan begitu, lanjutnya, belum dapat mengajukan pendirian badan hukum Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang sebagaimana yang diamanatkan dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015.

Ia menuturkan, dalam rangka melakukan perubahan badan hukum PD Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang dan legalitas pengesahan perseroan terbatas dimaksud ke Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penyesuaian/perubahan modal dasar perseroan dari semula Rp1,5 triliun menjadi Rp1 triliun.

Berdasarkan hal tersebut, maka pihaknya pada rapat paripurna mengajukan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang, katanya.