Satgas Saber Pungli sosialisasikan Perpres 87

id satgas saber pungli, pungli, sosialisasi, perpres, perpres 87, pungli pelayanan publik, berantas pungli

...Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait pemberantasan pungutan liar di unit pelayanan masyarakat...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menyosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada instansi pemerintah daerah, jajaran kepolisian dan kejaksaan se-Sumatera Selatan.

"Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi terkait pemberantasan pungutan liar di unit pelayanan masyarakat, fasilitas umum dan tempat lainnya yang bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Kelompok Kerja Pencegahan Satgas Saber Pungli Asep Kurnia pada acara sosialisasi Perpres 87 di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan pemberantasan pungli memerlukan pemahaman semua pihak yang terlibat di unit pelayanan publik yang selama ini cukup rawan terjadinya praktik pungutan liar.

Dengan pertimbangan praktik pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, pemerintah memandang perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

Satgas Saber Pungli mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, satuan kerja dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, sesuai Perpres 87, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

Adapun wewenang Satgas Saber Pungli yakni membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi.

Kemudian mengkoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan, memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Satgas Saber Pungli juga bertugas memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah, serta melakukan evaluasi pemberantasan pungli.

"Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh unit pemberantasan pungli baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota se-Sumsel bisa memahami tugas dan fungsi Satgas Saber Pungli serta melaksanakan pemberantasan pungli secara tegas agar terciptanya ASN yang bersih di lingkungan pemerintahan di wilayah provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini," ujar Asep.