Medco dapat izin perpanjangan eksplorasi kedua

id medco, ekplorasi, energi, panas bumi

Medco dapat izin perpanjangan eksplorasi kedua

Ilustrasi - Potensi energi panas bumi kawasan hutan konservasi (Foto Antarasumsel.com/14/Awi)

Jakarta  (ANTARA Sumsel) - PT Medco Cahaya Geothermal (MCG), pengembang wilayah kerja panas bumi potensi sebesar 110 megawatt (MW) mendapatkan perpanjangan izin eksplorasi kedua di wilayah kerja panas bumi beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu, Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2686 K/30/MEM/2017 tentang Perpanjangan Kedua Jangka Waktu Eksplorasi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.

Perpanjangan diberikan setelah Kementerian ESDM, melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), melakukan evaluasi atas permohonan Direktur Utama PT MCG kepada Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk perpanjangan kedua jangka waktu eksplorasi.

"Perpanjangan jangka waktu eksplorasi ini berlaku sejak tanggal 25 Mei tahun 2017 hingga 24 Mei 2018," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

PT MCG memperoleh Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi di Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/62/KPTS/119.3/2011 pada tanggal 25 Mei 2011.

Pada tahun 2015, izin di atas disesuaikan menjadi Izin Panas Bumi melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2683 K/30/MEM/2015 yang terbit pada tanggal 7 April 2015. Selanjutnya, Pada tahun 2016, PT MCG memperoleh perpanjangan kesatu jangka waktu eksplorasi yang berlaku hingga 24 Mei tahun 2017.

"Melalui Keputusan Menteri ESDM, PT MCG mendapatkan perpanjangan kesatu. Jangka waktu eksplorasi Perpanjangan kesatu ini berlaku hingga 24 Mei tahun 2017," lanjut Dadan.

Sesuai pasal 31 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Pemanfaatan Tidak Langsung, bahwa eksplorasi memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun sejak Izin Panas Bumi diterbitkan dan dapat diperpanjang dua kali, masing-masing selama satu tahun. Jangka waktu eksplorasi tersebut termasuk untuk kegiatan Studi Kelayakan.

PT MCG merupakan anak perusahaan PT Medco Power Indonesia. Bulan Februari tahun 2013, PT MCG telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PT PLN (Persero) dengan masa kontrak 30 tahun. Proyek ini diperkirakan beroperasi secara komersial (Commercial Operation Date/COD) pada tahun 2020 atau 2021.