Hakim PN Jaksel bantah tahu uang suap

id hakim, uang suap, korupsi, terdakwa, Djoko Indiarto, KPK

Hakim PN Jaksel bantah tahu uang suap

Dokumentasi- Penyidik KPK menunjukan barang bukti pada operasi tangkap tangan KPK . (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww/17)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Djoko Indiarto selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkara perdata wanprestasi antara PT Eastren Jason Fabrication Service Pte (EJF) sebagai penggugat dan PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) selaku tergugat membantah tahu soal suap.

"Saya pasti berkomunikasi dengan Pak Tarmizi karena dia PP (panitera pengganti) saya, tapi tidak ada obrolan mengenai uang. Uang di luar sepengetahuan saya. Dan saya juga tidak pernah diajak bertemu dengan keluarga terdakwa," kata Djoko seusai menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat.

Djoko bersama dengan dua rekannya yaitu Agus Widodo dan Djarwanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terkait perkara perdata tentang wanprestasi antara PT EJF dan PT ADI selaku tergugat di PN Jaksel. Ketiganya bertugas mengadili perkara tersebut

"Tadi ditanyakan proses persidangan, data diri, pokoknya tugas-tugas saya dan sebagainya tapi saya tidak bisa mengomentari persidangan itu," tambah Djoko.

Agus dan Djarwanto juga enggan menyampaikan isi pemeriksaan mereka kepada wartawan.

"Tadi saya sudah sampaikan ke penyidik, tanya ke penyidik," kata Djarwanto sambil berusaha menjauh dari wartawan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK sedang mendalami proses pengambilan keputusan dalam rangkaian persidangan perkara tersebut.

"Termasuk apakah para saksi mengetahui atau tidak mengetahui indikasi pemberian hadiah atau janji kepada panitera yang sedang kita proses saat ini, yang pasti kita konfirmasi alur berpekara dan juga pengetahuan saksi tersebut," kata Febri.

Dalam perkara ini KPK menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi selaku tersangka penerima suap sebesar Rp425 juta dari Akhamd Zaini sebagai kuasa hukum PT ADI dan Dirut PT ADI Yunus Nafi sebagai tersangka pemberi suap. Suap diberikan agar gugatan EJFS Pte Ltd terhadap PT ADI ditolak.

Uang tersebut diberikan melalui transfer secara bertahap yaitu 22 Juni 2017 senilai Rp25 juta, pada 16 Agustus 2017 sebesar Rp100 juta dengan menyamarkan keterangan sebagai "DP pembayaran tanah" dan pada 21 Agustus 2017 senilai Rp300 juta dengan keterangan "pelunasan pembelian tanah.

Saat transfer terakhir pada 21 Agustus 2017, bersamaan dengan waktu putusan gugatan wanprestasi, tim KPK mengamankan Akhmad Zaini dan Tarmizi di sekitar PN Jaksel.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Akhmad Zaini dan Yunus Nafik disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Tarmizi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.