Mendikbud siapkan aturan turunkan dari Perpres PPK

id Muhadjir Effendy, Mendikbud, jam belajar, sekolah, waktu sekolah, peraturan mendikbud

Mendikbud siapkan aturan turunkan dari Perpres PPK

Mendikbud Muhadjir Effendy . (ANTARA /Hafidz Mubarak A)

Kuningan (ANTARA Sumsel)- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya akan menyiapkan aturan turunan dari Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) 87/2017 yang disahkan Presiden Jokowi pada Rabu (6/9).

"Kami sedang menyiapkan, nanti akan ada pedomannya. Ada petunjuk pelaksanaannya dan juga petunjuk teknisnya," ujar Mendikbud usai upacara bendera di SMPN 1 Kuningan, Jawa Barat, Jumat.

Dia menjelaskan pihaknya sedang mengkoordinasikannya dengan staf Kemdikbud, Kemenkumham dan juga Sekretariat Negara.

"Mudah-mudahan secepatnya keluar aturan turunan."

Dalam peraturan itu, nantinya akan dibahas mengenai langkah konkrit dari Perpres PPK itu. Mendikbud juga mengatakan bahwa tidak ada anggaran tambahan untuk penerapan Perpres tersebut.

Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa cakupan Perpres memperluas dan menguatkan gerakan penguatan pendidikan karakter yang dimulai sejak tahun 2016.

PPK meliputi satuan pendidikan formal, nonformal, dan informal. Sesuai pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.

Adapun pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

"Karena naik ke Perpres, cakupannya semakin luas, tidak hanya di kewenangan Kemendikbud saja. Untuk hari pelaksanaannya baru pilihan."  

PPK merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).