Jakarta (ANTARA Sumsel) - Petugas Polda Metro Jaya menangkap kembali Alfian Tanjung lantaran telah berstatus tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui cuitan pada media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Kamis, mengatakan pelapor yang mengadukan Alfian yakni Tanda Pardamean Nasution diketahui politisi PDI Perjuangan.
"Apa yang dicuitkan dia (Alfian) dinilai pelapor (Tanda) telah menyerang kehormatan dan penistaan terhadap partai," kata Kombes Adi.
Cuitan Alfian melalui media sosial dituturkan Adi, sebagian besar kader PDI Perjuangan merupakan PKI.
Adi menyatakan cuitan itu yang dipermasalahkan salah satu kader PDI Perjuangan lantaran Alfian dianggap tidak memiliki bukti.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menahan Alfian di Rumah Tahanan Mako Brimob Mabes Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Adi menambahkan penyidik belum memeriksa Alfian untuk menambah keterangan berita acara pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuduhan terkait ujaran kebencian.
Usai menjalani sidang putusan itu, penyidik Polda Metro Jaya menjemput Alfian di Rutan Kelas I Medaeng Sidoarjo Jawa Timur pada Rabu (6/9).
Berita Terkait
Gempa magnitudo 6,0 di Jatim, cuitan warga di twitter saling kasih info
Kamis, 8 Juni 2023 1:04 Wib
Anggota Komisi I DPR sebut cuitan Dubes Ukraina harus disikapi secara bijak
Senin, 15 Agustus 2022 23:35 Wib
Humas Polri tanggapi cuitan fasisme Tsamara Amany
Sabtu, 23 April 2022 4:52 Wib
Guntur Romli laporkan akun media sosial pengancam dirinya ke polisi
Senin, 18 April 2022 22:08 Wib
Ferdinand Hutahaean didakwa buat onar terkait cuitan "kasihan Allahmu"
Selasa, 15 Februari 2022 15:55 Wib
Twitter rilis fitur bantu pengguna tandai cuitan disinformasi
Selasa, 18 Januari 2022 9:45 Wib
Ferdinand Hutahaena ajukan penangguhan penahanan
Senin, 17 Januari 2022 20:22 Wib
KNPI sebut Ferdinand Hutahaean tidak Pancasilais
Kamis, 6 Januari 2022 9:20 Wib