Pelajar korban pencabulan lapor ke Polresta Palembang

id pencabulan, kekerasan, hukum, media sosial, korban, tersangka, anak di bawah umur

Pelajar korban pencabulan lapor ke Polresta Palembang

Ilustrasi (ANTARA / Insan Faizin Mubarak)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Seorang pelajar yang menjadi korban pencabulan melapor ke Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Rabu.

Korban M (13) didampingi ayahnya DH (38) melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli oleh Supri alias Acil (17) hingga tidak pulang ke rumah selama dua hari sejak 1-3 September 2017.

Sebelumnya, ayah korban korban pada Minggu (3/9) melapor ke polisi atas kehilangan anaknya tersebut.

Namun pada hari itu juga, korban M menelpon dan meminta dijemput di Simpang Palembang Trade Center (PTC) Mall jalan R. Soekamto Kecamatan II Palembang.

"Setelah di rumah, anak saya cerita telah dicabuli Supri yakni kenalannya melalui media sosial facebook," kata ayah korban.

Siswa kelas 1 SMP mengatakan dirinya baru mengenal pria tersebut kurang lebih satu bulan. Kemudian keduanya bersepakat untuk bertemu secara langsung.

"Setelah disekap dua hari, saya diantarkan ke dekat PTC. Lalu saya langsung menelpon orangtua," kata dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara SIK mengatakan telah menerima laporan dari korban dan akan segera ditindaklanjuti.

"Laporan korban kami limpahkan ke Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk diproses lebih lanjut," kata dia.

Ia pun mengingatkan kepada para orangtua tetap mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial karena kerap dijadikan alat pelaku kejahatan memberdaya lawan jenis.

"Remaja sangat rentan, diharapkan orangtua tetap mengawasi," kata dia.