Perantara suap Patrialis divonis 7 tahun penjara

id Patrialis Akbar, suap, hakim, mahkamah konstitusi, putusan, perantara, penjara

Perantara suap Patrialis divonis 7 tahun penjara

Dokumentasi Persidangan kasus dugaan suap judicial review di Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar (tengah) mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (ANTARA/Puspa Perwitasari)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kamaludin, perantara penerima suap untuk Hakim Konstitusi Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menerima 50 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta dari pengusaha untuk Patrialis.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaludin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun ditambah denda Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Tuntutan itu juga lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Kamaludin divonis 8 tahun dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Kamaludin juga dibebankan hukuman uang pengganti sebesar 40 ribu dolar AS.

"Menjatuhkan pidana uang pengganti kepada terdakwa sebesar 40 ribu dolar AS dengan ketentuan apabila terdakwa Kamaludin tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara menjadi 6 bulan," tambah hakim Nawawi.

Vonis Kamaludin berdasarkan dakwaan pertama pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hakim juga menilai bahwa Kamaludin berperan aktif dalam mendekati Patrialis.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, terdakwa berperan aktif terdakwa mendekati patrialis yang berujung tindak pdiana a quo," tambah hakim Nawawi.

Dalam putusannya majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis Akbar terbukti menerima uang Basuki Hariman selaku sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) perusahaan PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyerahan uang secara bertahap yaitu pertama dilakukan Basuki kepada Kamaludin pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dolar AS yang rencananya untuk keperluan bermain golf di Batam tapi tidak digunakan seluruhnya karena sudah dibayar oleh Yunas.

Pemberian kedua pada 13 Oktober 2016 di retoran di Hotel Mandarin Oriental Jakarta sebesar 10 ribu dolar AS yang rencananya akan digunakan untuk bermain golf di Tanjung Pinang, Bintan tapi ternyata biaya sudah ditanggung pihak lain sehingga Kamaludin hanya menanggung tiket pesawat Batam-Jakarta, sisanya digunakan untuk keperluan Kamaludin.

Basuki juga membayar Rp4,043 juta untuk biaya golf Patrialis Akbar bersama Kamaludin dan kawan-kawan di Royale Jakarta Golf Club pada 20 Desember 2019.

Pemberian terakhir dilakukan pada 23 Desember 2016 di area parkir Plaza Buaran sejumlah 20 ribu dolar AS.

"Dari jumlah itu Kamaludin menyerahkan 10 ribu dolar AS ke rumah Patrialis di Cipinang jadi yang diserahkan hanya separuh saja sedangkan sisanya digunakan untuk keperluan terdakwa Kamaludin pribadi. Jadi total ada 50 ribu dolar AS dari seluruh uang pemberian Basuki Hariman dan Ng Fenny ke Kamaludin seluruhnya yang diberikan ke Kamaludin sebesar 50 ribu dolar AS dan 10 ribu AS digunakan untuk umroh Patrialis, sisanya 40 ribu dolar AS untuk kepentingan Kamaludin sehingga sudah memenuhi unsur menerima hadiah atau janji," jelas hakim Ugo

Atas putusan itu, Kamaludin menyatakan pikir-pikir selama 7 hari apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan.

"Setelah saya berkonsultasi, kami akan pikir-pikir selama 1 minggu," kata Kamaludin.

Terkait perkara ini, Patrialis divonis penjara selama 8 tahun, pengusaha Basuki Hariman divonis 7 tahun penjara sedangkan anak buahnya Ng Fenny divonis 5 tahun penjara.