"Hoax" mengancam kerukunan masyarakat di daerah

id hoax, berita bohong, sosial media, sosmed, kerusuhan, hukum

"Hoax" mengancam kerukunan masyarakat di daerah

Ilustrasi - Anti Hoax (ANTARA/Hendri Musa/17)

Sampit, Kalteng (ANTARA Sumsel) - Seluruh elemen masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, diimbau ikut memerangi "hoax" atau berita bohong karena sangat berbahaya bagi kerukunan masyarakat dan situasi daerah.

"Hoax itu bisa menimbulkan dampak luar biasa karena berita bohong itu bisa merugikan individu bahkan kelompok sehingga memicu gesekan. Makanya kita harus bersama-sama memerangi "hoax" itu," kata Pariyanto Marman, salah satu wartawan senior di Sampit, Sabtu.

Dia mengaku prihatin karena saat ini marak "hoax", khususnya yang muncul melalui media sosial. Berita bohong yang diduga sengaja dibuat oleh pihak tidak bertanggung jawab itu dikhawatirkan memicu gesekan di masyarakat.

Begitu pula informasi-informasi yang menyinggung suku, agama, ras dan antargolongan, harus disikapi dengan bijak. Jangan sampai informasi sensitif tersebut memicu konflik.

Pria yang pernah menjabat Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Kotawaringin Timur itu menegaskan, "hoax" bukanlah sebuah berita karena informasi yang disebarkan adalah bohong atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam menjalankan profesi, wartawan berpegang pada kode etik jurnalistik, di antaranya melarang membuat dan menyebarkan berita bohong.

Media massa saat ini juga telah sepakat untuk menjaga suasana daerah dan bangsa agar tetap kondusif. Karenanya, masyarakat diharapkan bisa membedakan antara berita produk jurnalistik dengan "hoax" atau berita bohong.

"Mari kita sama-sama memerangi "hoax". Kalau ada menemukan "hoax", jangan dibaca. Kalau terlanjur membaca, maka kita jangan sampai percaya, apalagi terpengaruh. Jangan sampai pula kita ikut menyebarkan "hoax". Kalau kita tidak membacanya, maka tujuan pelaku menyebarkan "hoax" tidak tercapai," kata Pariyanto.

Pariyanto mengapresiasi langkah kepolisian yang kini juga melakukan patroli di dunia maya. Dia sepakat pembuat dan penyebar "hoax" maupun penebar kebencian diproses hukum karena tindakan mereka bisa mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.