MUI: Panitia dilarang menjual kulit hewan kurban

id MUI, kulit, Majelis Ulama Indonesia, hewan kurban

MUI: Panitia dilarang menjual kulit hewan kurban

Dokumentasi- Petugas pembagian kurban menyiapkan daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat (Antarasumsel.com/Feny Selly)

Padang (ANTARA Sumsel) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatera Barat, Duski Samad mengatakan bahwa panitia kurban dilarang menjual semua fisik hewan kurban sembelihan termasuk kepala, tulang, dan kulitnya.

"Kecuali ketika daging kurban atau kulit hewan kurban itu sudah diserahkan kepada kaum dhuafa, dan fakir miskin, yang demikian dibolehkan menjualnya sendiri," katanya di Padang, Kamis.

Ia menegaskan sangat tidak dibenarkan kepada panitia kurban menyisihkan kulit, atau bagian tubuh hewan kurban lainnya untuk dijual dan uangnya dibagi-bagikan kepada anggota panitia.

Sedangkan pemilik atau peserta yang membeli hewan kurban untuk disembelih itu pun tidak mengetahui transaksi jual beli yang dilakukan panitia tersebut.

"Perilaku tersebut akan merusak makna dari ibadah Idul Adha itu sendiri," ujarnya.

Menurutnya untuk menghindari tindakan seperti itu sebaiknya orang yang berkurban ikut serta memotongnya dan membagikannya atau menyerahkan ke panitia yang dikenalnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk berlomba-lomba berbuat kebaikan dan menunaikan ibadah dalam mencari amalan mulia. Untuk itu alangkah tidak pantasnya bagi seorang muslim yang sudah memiliki kemampuan tidak melaksanakan kurban.

"Kepada warga yang sudah mampu, agar bisa berkurban karena selain mendekatkan diri kepada Allah SWT juga membersihkan harta dan benda selama setahun. Selain itu, dengan membagikan daging hewan kurban ini adalah salah satu bentuk syukur dan saling berbagi," jelasnya.