Wapres anggap wajar penambahan dana Parpol

id Jusuf Kalla, Wakil Presiden, dana parpol, partai politk, APBN, parlemen, keuangan partai

Wapres anggap wajar penambahan dana Parpol

Wapres Jusuf Kalla . (ANTARA/Saptono)

Jakarta (ANTARA Sumsel)-Wakil Presiden Jusuf Kalla menganggap wajar adanya penambahan dana bagi partai politik (parpol) sebesar Rp1.000 persuara sah.

"Ini wajar saja untuk menyesuaikan kondisi hari ini. Di samping itu, dengan situasi sekarang, biaya politik partai itu makin tinggi, supaya jangan minta macam-macam, oleh karena itu sekaligus masuk APBN," kata Wapres di Jakarta, Selasa.

Wapres mengatakan, dana bagi parpol sebesar Rp108 sudah berlaku sejak sekitar 15 tahun lalu sejak ia menjadi pengurus Partai Golkar, karena itu dianggap wajar jika sekarang ditambah.

Penambahan dana parpol tersebut dikatakan Wapres salah satunya sebagai upaya mencegah korupsi meski tidak dipungkiri akan menambah beban APBN.

"Tapi lebih berbahaya kalau partai-partai itu ingin kerja proyek dan lebih menyulitkan kan?" ujar Wapres seraya menambahkan tentunya dana tersebut akan diaudit sesuai dengan prosedur.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan memroses penambahan dana parpol sesuai usulan Menteri Dalam Negeri yakni sebesar Rp1.000 persuara sah.

"Itu kan surat dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Peraturan Pemerintah, berdasarkan undang-undang parpol sebelumnya. Jadi nanti kita proses saja," kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Hal itu kata dia, mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk rekomendasi KPK yang sudah menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada Menkeu dan Mendagri.

Kenaikan dana parpol tersebut ditetapkan dan tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017.

Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

Maka dengan kenaikan dana parpol tersebut pemerintah berharap partai politik terus melakukan edukasi politik yang lebih baik kepada masyarakat, selain bahwa dana yang ada digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas.