Polrestabes Medan gerebek rumah pembuatan pil ekstasi

id polisi, Reserse Narkoba, pil ektasi, pabrik, di rumah, tersangka, pengedar

Polrestabes Medan gerebek rumah pembuatan pil ekstasi

Ilustrasi- Garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (Ist)

Medan (ANTARA Sumsel) - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek sebuah rumah di Jalan Binjai yang selama ini dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis pil ektasi.

"Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan pemilik rumah berinisial, RPP (28) dan menyita bahan baku pembuatan pil ektasi, 5 butir pil ekstasi warna coklat seberat 1,48 gram,  1 butir pil ektasi warna Pink serta 0,29 gram, 1 bungkus  plastik berisi narkoba jenis shabu seberat 0,13 gram,"  kata Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Yudi Friyanto kepada wartawan, di Medan, Senin.

Penggerebekan tersebut, menurut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat mengenai adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai "home industri" pil ekstasi.

"Kemudian, ditindaklanjuti dan petugas kepolisian melakukan penyelidikan di lokasi perumahan tersebut," ujar Kompol Yudi.

Ia mengatakan, setelah memantau aktivitas di rumah itu, personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka RPP merupakan penghuni rumah.

Dari dalam rumahnya tersebut, polisi juga menyita bahan baku pembuatan pil ektasi berupa 1 set alat pencetak pil ekstasi, 2 buah martil, 2 buah baki/talam, dan 1 buah sendok besar.

Kemudian, 1 buah mangkok, 1 bungkus plastik hitam berisi tepung warna coklat/bahan baku sudah jadi seberat 800 gram.

"Bila dijadikan pil ekstasi diperkirakan akan menghasilkan sebanyak 2.600 butir pil ektasi," ucapnya.

Yudi menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, tersangka sedang berada dirumahnya.Tersangka barang buktinya dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi sementara yang dilakukan polisi, tersangka mengaku
sudah 3 bulan menjalankan bisnis narkoba itu.

"Pihaknya juga telah mengantongi identitas salah seorang rekan RPP yang ikut berperan menjalankan bisnis pembuatan pil ekstasi tersebut," kata Wakasat Reserse  Narkoba Polrestabes Medan.