Pabrik CPO Mukomuko tanpa izin membuang limbah

id limbah, pabrik, cpo, minyak sawit, mukomuko, bengkulu

Pabrik CPO Mukomuko tanpa izin membuang limbah

Ilustrasi- Uji laboratorium limbah di sungai. (Ist)

Mukomuko (ANTARA Sumsel) - Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan sampai sekarang PT KAS pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit atau CPO di daerah itu belum memiliki izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) untuk membuang limbah cair ke sungai di daerah itu.

"Saat ini kami masih menunggu konsultan perusahaan tersebut melakukan kajian  untuk memastikan limbah pabrik CPO yang akan dibuang ke sungai memenuhi standar baku mutu," kata  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Robin Linton, di Mukomuko, Senin.

Ia menyatakan, instansinya memberikan rekomendasi bagi perusahaan menggurus izin instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) berdasarkan hasil kajian konsultan perusahaan itu.

Ia menyatakan, instansinya tidak akan memberikan rekomendasi apabila belum ada hasil kajian dari konsultan perusahaan itu.

Terkait melimpahnya volume limbah cair dalam kolam pabrik CPO selama enam bulan ke depan, ia menambahkan, perusahaan tersebut sudah meninggikan tanggul agar kolam dapat menampung lebih banyak limbah.

Menurutnya, perusahaan sudah berusaha untuk mengantisipasi jangan sampai limbah dalam kolam penampungan tersebut meluap lalu masuk ke sungai.

Instansinya terus mengawasi aktivitas perusahaan, dan hingga saat ini belum ada limbah yang masuk ke sungai daerah itu.

Selain itu, ia juga minta warga setempat bersama-sama dengan instansi terkait mengawasi aktivitas perusahaan tersebut.