Kejaksaan RI-Singapura kerja sama penanganan perkara

id HM Prasetyo, Kejaksaan, kerjasama, singapura, hukum, mou

Kejaksaan RI-Singapura kerja sama penanganan perkara

Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Republik Indonesia dan Republik Singapura, Selasa, menandatangani nota kesepahaman (MoU) diantaranya soal penyediaan beberapa informasi terkait penanganan perkara.

MoU itu ditandatangani oleh Jaksa Agung RI HM Prasetyo dan Jaksa Agung Republik Singapura, Mr Lucien Wong, digelar di Bali.

Melalui siaran persnya yang diterima Antara, nota kesepahaman tersebut menjadi dasar bagi berbagai kerja sama antara Kejagung RI dan Singapura.

Kerja sama dimaksud termasuk pelatihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan yang berlaku.

"Serta penyediaan beberapa informasi terkait penanganan perkara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi tonggak sejarah baru bagi kejaksaan RI dan Singapura sekaligus sebagai bukti bahwa antarkedua negara memiliki ikatan persahabatan yang kuat dan erat.

Jaksa Agung Republik Singapura Mr Lucien Wong dalam kunjungan kerjanya ke Indonesia, guna memenuhi undangan dari Jaksa Agung RI HM Prasetyo.