Mengejar aset hasil transaksi sindikat narkoba

id Badan Narkotika Nasional, bnn, narkoba, aset, pengedar, mobil, perhiasan, narkotika, pencucian uang

Mengejar aset hasil transaksi sindikat narkoba

Badan Narkotika Nasional (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengejar aset para tersangka kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba).

Langkah tersebut dilakukan untuk memiskinkan para bandar narkoba dan mempersempit gerakan sindikat pengedar agar tidak dapat menyebar, terutama aset yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari transaksi narkoba yang banyak dilakukan para tersangka untuk mengelabui penegak hukum.

Pengejaran hasil bisnis gelap narkoba yang dilakukan BNN secara terintegrasi dengan berbagai pihak, di antaranya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bertujuan untuk mengungkap aset-aset hasil bisnis narkoba tersebut.

Para bandar narkoba selain dikenakan Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sepanjang tahun 2016, BNN telah mengungkap 807 kasus narkotika dengan mengamankan 1.238 tersangka yang terdiri atas 1.217 Warga Negara Indonesia dan 21 Warga Negara Asing.

"Dari jumlah tersebut, jika dibandingkan dengan tahun 2015, pengungkapan kasus narkotika sebanyak 638 kasus dan tindak pidana pencucian uang sebanyak 15 kasus, maka terjadi peningkatan sebanyak 56 persen dalam pengungkapan kasus narkotika dan 58 persen dalam kasus TPPU," kata Kepala BNN Komjen Polisi Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas.

Sementara barang bukti narkotika yang disita BNN pada periode tersebut berupa ganja sebanyak 2.687.624,89 gram, 20 ribu batang pohon ganja, 16 hektare ladang ganja, sabu-sabu seberat 1.016.198,95 gram, ekstasi 754.094 butir dan 568,15 gram.

Selanjutnya adalah heroin 581,15 gram, morfin 108,12 gram, kokain  4,94 gram, hashish 0,32 liter, daftar G 5.012 butir dan benzodiazepine.

Sedangkan untuk kasus TPPU hasil kejahatan narkotika, BNN telah mengungkap 21 kasus dari 30 tersangka dan melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp261.863.413.345.

"Meskipun pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika kian gencar dilakukan, nyatanya sindikat narkotika tetap berusaha mencari celah menyusupi negara ini dengan narkotika melalui jenis dan bentuk baru untuk menghindari jerat hukum," kata Buwas.

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab dalam penanganan permasalahan narkotika, BNN terus meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkotika jenis baru atau NPS (new psychoactive substance) tersebut, katanya.  

"BNN telah mengidentifikasi 46 NPS. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya sudah masuk dalam lampiran Permenkes Nomor 13 Tahun 2014, sedangkan 28 lainnya masih dalam tahap pembahasan dan akan segera masuk dalam lampiran Permenkes, sehingga memiliki ketegasan hukum," kata Buwas.

    
           
   Kurang Kerjasamanya Negara Lain

Sepanjang tahun 2017, BNN mengungkap 15 TPPU hasil transaksi narkoba dengan jumlah aset yang disita Rp200 miliar dengan barang yang disita di antaranya tanah, properti dan uang tunai.

"Kami terakhir menyita uang cash di Aceh hasil pencucian uang dari kasus narkoba sebanyak RP100 miliar yang berada di dalam bank," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.

Kendalanya dalam penelusuran aset hasil transaksi narkoba tersebut adalah tempatnya yang berpindah-pindah, sehingga aparat hanya menemukan jejaknya saja, misalnya dalam bentuk properti, kemudian seolah-olah memiliki usaha eskpor impor dan tempat penukaran uang asing serta dalam bentuk deposito, katanya.

Sebanyak enam kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer terindikasi dijadikan perantara penyaluran dana untuk bisnis penyalahgunaan narkoba dengan nilai hampir Rp4 triliun. Enam KUPVA tersebut, empat usaha tidak memiliki izin, sedangkan dua usaha lainnya menyalahgunakan izin dari BI. Kemudian dana hasil penukaran tersebut ditransfer ke rekening di luar negeri melalui perbankan.

"Kendala lainnya adalah tidak ada respons bank asing terhadap dana yang ditransfer ke luar negeri, melalui bank tersebut. Ada 11 negara asing yang terindikasi, sedangkan yang merespon baru satu negara, yakni Jepang," kata Arman.

Adapun beberapa negara yang tidak merespons, di antaranya adalah China, Amerika dan Belanda.

Kasus TPPU terakhir yang berhasil dirampas asetnya lakukan oleh tersangka Murtala (33) yang terkait dengan jaringan M. Nasir dan Abdullah yang diduga kuat melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkoba sebesar Rp153 miliar.

Murtala ditangkap pada tanggal 19 November 2016 di Medan saat ia akan melakukan perjalanan ke Malaysia. Tersangka diduga kuat menerima uang hasil penjualan narkotika melalui transfer antarbank dari para pembeli narkotika yang sedang mendekam di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas), yaitu Darkasih, M. Irsan dan Samsul Bahri, katanya.

"Murtala divonis 19 tahun dan asetnya dirampas," kata Arman.

Untuk menghilangkan jejak dan menghindari pantauan tim penyidik BNN dan PPATK, Murtala melakukan transfer dana dengan menggunakan fasilitas Real Time Gross Settlement (RTGS) atau sistem transfer dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika ke rekening atas nama istrinya sebesar kurang lebih Rp1,2 miliar.

   
Selanjutnya rekening istrinya tersebut digunakan sebagai transaksi jual beli narkotika, baik dari agen maupun ke bandar bernama Muzakkir yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjung Gusta.

Terkait kasus TPPU tersebut dari tersangka Murtala, BNN berhasil menyita uang dalam rekening uang tunai, satu unit rumah di Medan, satu unit rumah di Aceh, satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Medan, dua unit mobil dan perhiasan.

Sedangkan uang dalam rekening Bank Mandiri, BRI, BNI dan Bank Aceh totalnya sebesar Rp143,6 miliar, dan  tunai Rp50 juta, uang Ringgit Malaysia RM 25.000. Total seluruh aset tersebut diperkirakan mencapai Rp153,7 miliar.