Polda Kepri kembangkan kasus penjualan obat ilegal

id obat, jamu ilegal, polisi, polda, penangkapan

Polda Kepri kembangkan kasus penjualan obat ilegal

Ilustrasi (pixabay.com)

Batam (ANTARA Sumsel) - Polda Kepri masih mengembangkan kasus penjualan obat dan jamu ilegal, setelah menggerebek tiga tempat di Kota Batam, Kepulauan Riau pada pada 16 Agustus 2017 dan menetapkan tiga pelaku sebagai tersangka.

"Masih dikembangkan. Belum (ada tersangka baru)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Helmy Santika di Batam, Sabtu.

Ia mengatakan kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium terhadap kandungan-kandungan yang ada pada obat dan jamu.

Barang-barang yang tidak memiliki izin edar itu diketahui diproduksi di dalam dan luar negeri.

"Produk-produk ini akan diuji dulu untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya yang terdapat di dalamnya," kata dia.

Penggerebekan awalnya dilakukan di Toko Obat Semangat Baru Farma Sei Harapan, Sekupang Kota Batam. Dalam penggerebakn petugas menangkap HM alias EI yang kini berstatus tersangka.

Dari toko tersebut ditemukan obat kuat Semut Hitam, Cialis dan Viagra yang diperdagangkan tanpa izin edar dari BPOM.

"Tersangka mengaku mendapat obat tersebut dari saudara ZKL alias ZL. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pukul 13.00 WIB petugas menangkap ZKL di toko Obat Semangat Sukses, Batu Aji Kota Batam," kata dia.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan berbagai merek obat kuat, serta jamu tanpa izin edar sebanyak 38 Jenis.

"Berdsasarkan keterangan ZKL, petugas menangkap DT di Pelita Batam yang memasok sebagian obat-obatan dan jamu tersebut. Petugas juga menggeledah tempat tinggal DT dan menemukan obat-obatan serta jamu yang akan diedarkan. DT mengaku barang tersebut dibawa dari Jakarta," kata Helmy.

Selanjunya tiga tersangka dan barang bukti berupa 78 jenis obat-obatan dan jamu, uang Rp255.000, telepon gengam, beberapa lembar nota penjualan dan nota pembelian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ketiganya, kata Helmy, dikenakan pasal 197 UU Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman kurungan selama 15 Tahun.