Terdakwa korupsi hibah divonis lima tahun penjara

id korupsi, korupsi dana hibah

Terdakwa korupsi hibah divonis lima tahun penjara

Kasus korupsi (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Terdakwa kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 divonis hukuman lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis.

Terdakwa Laoma L Tobing juga dibebankan untuk membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Saiman.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pindana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer," kata Saiman kepada terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya.

Dalam amar putusan dijelaskan bahwa Laoma selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah telah melanggar Pasal 2 UU tentang Pemberantasan Tipikor, Permen dan Pergub terkait penyaluran dana hibah.

Selaku bendahara daerah, terdakwa tidak mencegah penyaluran dana meski mengetahui bahwa terjadi penyimpangan dalam proses perencanaannya hingga penentuan LSM penerima. Terdakwa dinilai bersama-sama dengan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin (terdakwa 2) melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini, terdakwa tetap menyalurkan dana sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Akan tetapi, dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada dana yang mengalir ke terdakwa sehingga majelis hakim memutuskan tidak memberikan kewajiban membayar uang pengganti.

Setelah mendengarkan amar putusan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama tujuh hari atau menerima putusan ini.

Kemudian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Laoma menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir dulu pak Hakim, tapi seperti saya akan banding," kata Laoma.

Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada dakwaan primer dan Pasal 2 pada dakwaan sekunder dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan plus uang pengganti Rp85 juta.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan.