Menteri Susi: Ikan tuna dulu sukar didapat

id Susi Pudjiastuti, ikan, menteri kelautan, ikan tuna, nelayan, tangkapan

Menteri Susi: Ikan tuna dulu sukar didapat

Susi Pudjiastuti (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, ikan tuna dulu sukar didapat tetapi setelah penerapan sejumlah kebijakan guna mereformasi sektor perikanan, maka saat ini komoditas tersebut lebih mudah ditangkap nelayan.

"Dulu ikan tuna sulit didapat. Yang beratnya 30 kilogram saja sulit didapat. Sekarang, nelayan sudah bisa tangkap yang beratnya 90 kilogram. Ini peluang yang baik," kata Menteri Susi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu.

Susi Pudjiastuti juga mencontohkan bahwa selama hampir 18 tahun terakhir, di Pangandaran, Jawa Barat, terasa sulit bagi nelayan untuk mendapatkan ikan tongkol atau teri, namun saat ini nelayan kecil dalam satu malam bahkan dapat menangkap hingga lima ton.

Menurut dia, hal tersebut dinilai juga merupakan kesempatan baik bagi para pengusaha dan nelayan Indonesia untuk turut ambil bagian dalam bisnis perikanan. Menteri Susi juga mengajak pebisnis perikanan dapat mengotimalkan pemanfaatan kekayaan laut Indonesia.

Dia juga menitipkan lautan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar jangan pernah membiarkan pelaku "IUU Fishing" (penangkapan ikan secara ilegal) beraksi di Indonesia.

Sebagaimana diwartakan, deteksi dini Badan Intelijen Negara (BIN) mengungkap dugaan kartel bisnis perikanan yang berpotensi mengakibatkan terganggunya keamanan.

Menurut Deputi VI Bidang Komunikasi dan Informasi BIN Sundawan Sulya dalam keterangan tertulisnya, hasil deteksi dini itu untuk memberikan peringatan dini kepada masyarakat, agar bisa menjadi solusi dan bukan bagian dari masalah.

Sundawan menjelaskan kartel yang disebut bukanlah asosiasi nelayan dan pengusaha di bidang perikanan.

BIN selama ini terus memantau aspek keamanan di bidang perikanan, dan saat ini ada gerakan tertentu yang berpotensi membuat situasi tidak kondusif.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Jumat (16/6), juga pernah mengatakan bahwa "Kita tahu kartel pangan di Indonesia luar biasa, tidak mudah untuk menghentikannya".

Namun Menteri Susi juga tidak menyebutkan secara pasti siapa atau pihak mana yang dapat disebutkan secara pasti sebagai bagian dari dugaan kartel pangan tersebut.

Susi sejak menjabat telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mereformasi sektor perikanan menjadi lebih baik.

Menteri Susi juga berkali-kali menegaskan, kebijakan yang telah dikeluarkan tidak akan mundur karena hal itu untuk menegakkan kedaulatan nasional karena yang rugi adalah jutaan orang masyarakat perikanan Indonesia.

Susi menegaskan reformasi kebijakan di sektor perikanan yang dilakukannya adalah dalam rangka menegakkan pasal 33 UUD 1945, termasuk ayat (3) yang berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Untuk itu, semua sumber daya ikan yang berenang di seluruh kawasan perairan nasional merupakan milik rakyat Indonesia sehingga harus dijaga sebaik-baiknya.