Kejaksaan tinggi Sumsel-BNI MoU bantuan hukum

id bni, kejaksaan tinggi, nota kesepakatan, Mou, jaksa, bantuan hukum, Afien Yuni Yahya

Kejaksaan tinggi Sumsel-BNI MoU bantuan hukum

BNI (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Bank Negara Indonesia membuat nota kesepakatan, terkait bantuan hukum dari jaksa selaku pengacara negara.

Kepala Kejati Sumsel Susdiyarto Agus Pranoto di Palembang, Selasa, seusai penandatanganan MoU, mengatakan, penandatanganan MoU dengan Bank BNI wilayah Sumbagsel ini untuk memperkuat sinergitas kedua belah pihak sebagai institusi negara.

Kegiatan yang juga dihadiri antara lain Kajati Lampung Syarifudin, Kajati Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol, dan Kajati Kepulauan Bangka Belitung Happy Hadiastuty dan Pimpinan Bank BNI Sumbagsel Afien Yuni Yahya dan para pimpinan cabang bank.

"Kegiatan perjanjian kerja sama ini diselenggarakan dari tingkat pusat dan daerah yang dilakukan serentak hari ini bertujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah perdata dan tata negara," kata dia.

Selain dari penyelesaian tindak perdata, ada juga aset negara harus dijaga.

"Ini sebagai keseluruhan dari pilar-pilar terutama kita yang ada di Kejati, ada juga termasuk tilang kendaraan harus kita kelola. Kejaksaan juga butuh dukungan dari bank BNI dalam pelaksaan tujuan ini," kata dia.

Sementara Pimpinan wilayah BNI Palembang, Afien Yuni Yahya menegaskan bahwa pihaknya juga perlu menyelesaikan permasalah hukum di bidang perbankan oleh pihak Kejati.

"Ya seperti debitur-debitur bermasalah yang tidak kooperatif, disinilah kami membutuhkan peran Kejagung dan Kejaksaan setempat. Sehingga dengan kerja sama sudah terjalin, kita bisa lebih saling mendukung dalam pelaksanaannya" kata dia.

Afien mengatakan, terhadap pelayanan Bank BNI, terhadap PNBP, penyaluran APBN atau transaksi lainnya, atau uang titipan perkara, dan sebagainya maka BNI siap memberikan bantuan.