Tiga orang ditetapkan tersangka pembakar lahan

id pembakar, tersangka, lahan, polisi, Adi Herfanus, Ogan Ilir

Tiga orang ditetapkan tersangka pembakar lahan

garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (Ist)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Tiga orang telah ditetapkan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sebagai tersangka kasus pembakar lahan dengan barang bukti berupa alat untuk membakar dan keterangan saksi.

Kabag Binlatops Polda Sumsel Adi Herfanus di Palembang, Selasa, mengatakan, berkas satu orang tersangka di Kabupaten Ogan Komering Ilir sudah dinyatakan P21 (lengkap) dan akan dilanjutkan ke pengadilan.

Sedangkan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Ogan Ilir dan berkasnya masih berstatus P19 (tahap penyidikan pertama).

"Ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti memang mengarah kepada mereka. Ada keterangan saksi yang melihat, ada alat untuk membakarnya di lokasi kejadian seperti korek api, dan tersangkanya sendiri berada di sana," kata dia.

Ia mengatakan penindakan tegas ini dilakukan untuk memberikan efek jera ke pelaku dan memberikan dampak ke masyarakat sekitar. Selama ini, masyarakat memiliki kebiasaan membakar untuk membuka areal pertanian baru.

Edukasi ke masyarakat kerap dilakukan namun masih ada saja oknum yang tidak menaati peraturan.

"Baru-baru ini kami malah menempelkan striker peringatan jangan membakar lahan di pintu-pintu rumah warga, tapi bukan berarti kejahatan ini langsung lenyap begitu saja," kata dia.

Malahan, polisi yang bertugas di lapangan mendapati modus baru dalam membakar lahan yakni setelah menebas sebagian rumput kering kemudian dikumpulkan untuk dibakar, pelakunya langsung kabur.

Oleh karena itu, apa yang diinstruksikan Kapolda Sumsel untuk melaporkan pemilik lahan yang lahannya terbakar terbilang cukup efektif sebagai upaya penindakan.

"Kapolda sudah mengatakan pemilik lahan yang lahannya terbakar akan diperiksa, ini salah satu penyebabkan," kata dia.

Selain itu, bukan hanya pemilik lahan, Kepolisian juga akan memeriksa kepala desa terkait mengingat di beberapa lokasi justru karhutla terjadi karena ada `main mata` antara kepala desa dan pemilik lahan.

Atau, dia melanjutkan, ada juga kejadian karena warga yang dendam dengan kepala desa karena yang bersangkutan melarang pembukaan lahan baru.

"Ke depan, kami menunggu langkah cepat dari pemerintah untuk mendata pemilik-pemilik lahan yang selama ini lahannya terbakar. Ini untuk memudahkan penindakan dengan cara pendekatan hukum," kata dia yang diwawancarai seusai rapat gabungan Satgas Karhutla di Gedung BPBD Sumsel.

Kebakaran hutan dan lahan menjadi momok menakutkan di Sumsel setiap musim kemarau tiba. Pada 2015 lalu terjadi karhutla hebat yang membakar hampir 700 hektare lahan di lima kabupaten.

Pada 5-7 Agustus 2017 terjadi karhutla di Kabupaten Ogan Ilir yang menghanguskan areal seluas 200 hektare.