PT Reki bangun kemitraan kehutanan bersama masyarakat

id hutan, kerja sama kemitraan kehutanan

PT Reki bangun kemitraan kehutanan bersama masyarakat

Kerja sama hutankemitraan di Sumsel (Antarasumsel.com/Ist/17)

....Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigit Wibowo melihat ada beberapa titik konflik di Hutan Harapan, tetapi secara bertahap masih dalam proses penyelesaian....
Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Restorasi Ekosistem Indonesia selaku pengelola kawasan hutan restorasi ekosistem pertama di Indonesia membangun kemitraan kehutanan bersama masyarakat Sungai Kapas di Sumatera Selatan, kata Direktur PT Reki, Lisman Sumardjani.

Ini kemitraan kehutanan pertama untuk kawasan Hutan Harapan wilayah Sumsel, kata Lisman ketika melakukan penandatanganan kesepakatan kemitraan dengan kelompok tani Hutan Kapas Tengah yang diketuai oleh Romli di Palembang, Selasa.

Kelompok kemitraan kehutanan itu meliputi kawasan seluas 60 hektare (ha) yang dikelola oleh 13 kepala keluarga (kk) atau 48 jiwa. Kelompok masyarakat Kapas Tengah ini mulai mencari hasil hutan dan berladang di sepanjang sungai yang merupakan salah satu hulu Sungai Musi sejak 1960-an.

Ia menjelaskan, hutan kapas tersebut secara administratif masuk ke dalam Desa Sako Suban, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel.

Selain mendukung perhutanan sosial sebagaimana diamanatkan Permen LHK No P 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, kemitraan diharapkan mampu memperkuat pengamanan Hutan Harapan sebagai kawasan hutan dataran rendah tersisa di Sumatera. Kemitraan mengatur aktivitas bersama menjaga Hutan Harapan dari pembalakan liar, perburuan satwa, penambangan minyak dan pembakaran.

Menurut Lisman, sebagian besar kawasan yang dikerjasamakan selama ini dikelola untuk tanaman karet dan agroforestri.

Pasca penandatanganan kesepakatan ini, manajemen Hutan Harapan akan membantu meningkatan kapasitas masyarakat dalam mengelola lahan untuk pengembangan agroforestri dan pemasaran.

Dijelaskannya, selain dengan Kelompok Romli, manajemen Hutan Harapan sebelumnya telah menyelesaikan konflik dan membangun kemitraan dengan tujuh kelompok masyarakat. Enam kelompok berada di Hutan Harapan wilayah Provinsi Jambi, yakni Kelompok Trimakno, Kelompok Narwanto dan empat kelompok masyarakat adat Batin Sembilan.

PT Restorasi Ekosistem Indonesia (PT Reki) sebagai pemegang izin restorasi ekosistem (RE) pertama di Indonesia sangat berbeda dari perusahaan-perusahaan serupa lainnya.

"Kita tidak produksi kayu, menebang saja tidak boleh," katanya.

Dijelaskan, PT Reki diberi mandat oleh pemerintah untuk menjaga hutan, menjaga satwa dan memberdayakan masyarakat. Kesepakatan kemitraan kehutanan yang ditandatangani bersama kelompok masyarakat Kapas Tengah ini merupakan salah satu upaya menuju pemberdayaan masyarakat dalam kaitannya dengan menjaga hutan dan melindungi satwa.

Direktur Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat KLHK, Eka W Soegiri yang hadir menyaksikan penandatanganan kesepatan tersebut menjelaskan bahwa laporan konflik kehutanan yang masuk ke KLHK saat ini mencapai 200 lebih atau sekitar 14 juta hektare, Sumatera berada di peringkat tertinggi.

Khusus Sumatera Selatan saja dilaporkan sedikitnya tujuh konflik, urutan ketiga terbanyak di Sumatera setelah Riau dan Jambi. Karena itu, penyelesaian konflik kehutanan dalam kawasan Hutan Harapan ini merupakan kemajuan yang sangat diapresiasi.

Dia mengatakan, ada dua tipe konflik dominan yang terjadi di masyarakat saat ini, yakni masyarakat mencari lahan untuk penghidupan dan masyarakat yang sudah ada di dalam kawasan hutan.

"Untuk penyelesaiannya, bila ada yang memobilisasi massa untuk menguasai lahan lalu diperjualbelikan, maka dilakukan penegakan hukum. Kalau masyarakat memang sudah ada di situ, penghidupannya tiada lain kecuali di situ, jalan keluarnya kemitraan," jelas Eka.

Menurut dia, yang dilakukan oleh PT Reki, adalah mengatasi konflik dengan pola kemitraan dalam skema perhutanan sosial.

"Masyarakat silakan mengelola hutan, tetapi melalui izin... Pertama masyarakat sadar dulu bahwa kawasan itu tanahnya adalah tanah negara, tidak boleh diperjualbelikan, tidak boleh dipindahtangankan. Mengelolanya berdasarkan kesepakatan oleh pihak yang ditunjuk oleh pemerintah menangani konsesi atau taman nasional," tegasnya.

Eka mengakui bahwa PT Reki terus menunjukkan kamajuan bertahap dalam penanganan konflik.

"Itikat perusahaan (PT Reki) sangat bagus. PT Reki saya melihatnya sangat profesional dan ingin lebih baik bersama masyarakat," jelasnya.

Sementara, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Sigit Wibowo melihat ada beberapa titik konflik di Hutan Harapan, tetapi secara bertahap masih dalam proses penyelesaian.