Terdakwa korupsi hibah pemprov dituntut empat tahun

id korupsi, kasus korupsi dana hibah

Terdakwa korupsi hibah pemprov dituntut empat tahun

Ilustrasi - Korupsi (ANTARA Sumsel/Grafis/Awi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dua terdakwa korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013 dituntut Jaksa Penuntut Umum hukuman empat tahun penjara dan denda 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terdakwa Laoma L Tobing (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) dan Ikhwanuddin (mantan Kelapa Kesbangpol) mendengarkan pembacaan tuntutan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa.

Keduanya hanya dituntut dengan uang penggantian kerugian negara yang berbeda, yakni Laoma L Tobing dengan uang pengganti Rp85 juta dan Ikhwanuddin Rp150 juta.

Dua terdakwa ini dijerat JPU dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 1 tahun sesuai dengan dakwaan subsider, sedangkan untuk dakwaan primer yakni Pasal 2 dengan hukuman minimal 4 tahun dinyatakan tidak terbukti.

JPU Tasrifin mengatakan tuntutan yang diajukan ini telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan kedua terdakwa yakni menyalahgunakan wewenang sebagai penjabat publik.

"Kami sudah menuntut sesuai dengan kesalahan keduanya," kata dia.

Sementara terdakwa Laoma menilai bahwa tuntutan yang diajukan JPU ini terlalu tinggi karena di persidangan terbukti bahwa dirinya tidak menerima aliran dana tersebut ke kantong pribadi. Adanya pembayaran uang pengganti Rp85 juta itu lantaran kesalahan sistem sehingga ada dana hibah yang tidak sampai ke tangan penerima.

"Saya akan ajukan pledoi yang menekankan permintaan agar hakim mempertimbangkan fakta persidangan. Memang berat dituntut empat tahun, tapi upaya belum selesai, proses masih jalan. Masih ada pledoi, replik dan duplik," kata dia.

Senada, Ikhwanuddin juga menyatakan kekurangpuasannya atas tuntutan jaksa tersebut. "Saya memahami tugas jaksa yakni menuntut dan mencari kesalahan kami. Namun masih ada hakim, kami berharap hakim bisa mengambil keputusan seadil adilnya dan mempertimbangkan fakta persidangan," ujarnya.

Persidangan penyelewengan dana hibah pemprov ini telah bergulir selama tiga bulan. Sejumlah saksi dihadirkan JPU, mulai dari Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, anggota DPRD, pimpinan Lembaga Sosial Masyarakat. Kemudian, Jaksa juga mendatangkan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin pada 22 Mei lalu.

Kasus ini berlanjut ke meja hijau setelah sebelumnya BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp21 miliar dari total anggaran Rp2,1 triliun.

Pada persidangan ini majelis hakim mendalami asal muasal terjadinya kenaikan dana reses dari Rp2,5 miliar menjadi Rp5 miliar per orang. Kemudian, tata cara pengajuan profosal, perrealisasi anggaran hingga pelaporan kegiatan.