Jakarta (Antarasumsel.com) - Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak-pihak yang tidak setuju dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, untuk menempuh jalur hukum.
"Kalau ada yang tidak setuju ya silalan menempuh jalur hukum, negara ini kan negara hukum dipersilakan," kata Jokowi usai membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi 2017 di Jakarta, Kamis.
Presiden Jokowi menyebutkan saat ini Perppu Nomor 2 Tahun 2017 masih dibahas di DPR. "Ini masih dibahas di DPR, itu juga proses demokrasi," kata Jokowi.
Ia menegaskan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 diterbitkan demi menjaga keamanan dan keutuhan NKRI.
"Sekali lagi aya sampaikan Perppu ini terbit demi menjaga keamanan dan keutuhan negara dalam jangka sekarang maupun yang akan datang," katanya
Sebelumnya diberitakan sejumlah pihak akan melakukan aksi pada 28 Juli 2017 atau disebut aksi 287.
Aksi itu bertujuan untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Aksi tersebut akan dilakukan pada Jumat dan dimulai dari Masjid Istiqlal.
Berita Terkait
Prabowo Subianto tegaskan Koalisi Indonesia Maju tidak malu jadi penerus Jokowi
Selasa, 26 Maret 2024 8:03 Wib
Ini tanggapan Istana terkait kabar nama menteri usulan Jokowi di kabinet mendatang
Senin, 25 Maret 2024 12:59 Wib
Presiden sebut banjir Demak akibat cuaca hingga alih fungsi lahan
Jumat, 22 Maret 2024 13:57 Wib
Jokowi senyum dan acungkan jempol atas desain baru jersey timnas
Jumat, 22 Maret 2024 10:50 Wib
Presiden pastikanperbaikan tanggul jebol di Demak tertangani
Jumat, 22 Maret 2024 10:32 Wib
Presiden Jokowi: Harga pangan di Kalimantan sama dengan di Jawa
Kamis, 21 Maret 2024 14:07 Wib
Presiden ucapkan selamat Hari Nyepi 2024
Senin, 11 Maret 2024 11:43 Wib
Jokowi interaksi dengan koaladi sela makan siang di Government House
Rabu, 6 Maret 2024 12:45 Wib