Yohana: Sekolah tak boleh keluarkan siswa bermasalah

id Yohana Yembise, Menteri Pemberdayaan Perempuan, siswa, nakal, keluar dari sekolah, pendidikan, perundungan

Yohana: Sekolah tak boleh keluarkan siswa bermasalah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan sekolah tidak boleh mengeluarkan siswa yang bermasalah, karena hal tersebut melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

"Mengeluarkan siswa dari sekolah tidak menyelesaikan masalah, sebaiknya siswa tersebut dipindahkan ke sekolah lain," kata Yohana saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Yohana mengatakan siswa yang dipindahkan ke sekolah lain tidak akan berani nakal karena mereka baru memasuki lingkungan yang baru.

Menurut dia, siswa yang melakukan kenakalan seperti perundungan, terjadi karena ana sudah mengenal lingkungan sekolah dan dirinya merasa senior di sekolah tersebut.

"Kalau mereka dipindahkan ke sekolah lain, biasanya mereka langsung ciut karena harus berhadapan dengan lingkungan baru, jadi jangan mengeluarkan anak dari sekolah," kata dia.

Sekolah yang dituju tidak boleh menolak siswa tersebut karena anak 0-18 tahun berhak mendapatkan pendidikan, sekalipun dia dalam keadaan disabilitas.

"Tidak ada sekolah yang boleh menolak, semua anak berhak mendapatkan pendidikan, termasuk anak dengan disabilitas, bahkan anak perempuan yang sedang hamil, jika mereka selesai melahirkan mereka harus belajar lagi dan tidak boleh sekolah menolak kehadiran mereka," kata Yohana.

Kementerian PPPA pun terus bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperluas sekolah ramah anak, yang saat ini sudah berjumlah 3.000-an sekolah.

Dia mengimbau bagi para orang tua atau masyarakt yang mengetahui penolakan sekolah kepada anak dapat melaporkan ke Kementerian PPPA atau lembaga terkait seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, atau lembaga swadaya lainnya.